Liputan6.com, Jakarta Kasus yang melibatkan Supriyani di Konawe Selatan kini tengah menarik perhatian publik. Berawal dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, kasus ini terus bergulir hingga tahap pengadilan dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Guru yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara ini awalnya dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap siswanya. Tuduhan ini dilaporkan oleh orang tua siswa, yang berprofesi sebagai anggota kepolisian, setelah menemukan memar pada tubuh anaknya.
Advertisement
Namun, perkembangan kasus ini ternyata tak semudah yang dibayangkan. Supriyani bersikukuh bahwa ia tidak bersalah, sementara berbagai pihak mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Persoalan ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum, dan Supriyani harus menghadapi sidang di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
Advertisement
Lantas siapa sosok guru Supriyani ini? Berikut ulasannya dari Liputan6, Kamis (31/10).
Supriyani Merupakan Guru Honorer di Konawe Selatan
Supriyani adalah seorang guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan. Pada awalnya, Supriyani dikenal sebagai sosok guru yang berdedikasi, meskipun statusnya sebagai honorer membuatnya menghadapi banyak tantangan, termasuk soal gaji yang terbatas dan kondisi kerja yang menantang.
Pada bulan April 2024, kehidupan Supriyani berubah drastis ketika orang tua seorang siswa melaporkannya atas tuduhan penganiayaan. Tuduhan ini muncul setelah orang tua siswa menemukan bekas luka pada tubuh anaknya, yang diduga diakibatkan oleh tindakan kekerasan dari Supriyani saat mengajar.
Laporan ini mengarahkan Supriyani ke proses hukum yang panjang. Meski ia sempat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Setelah laporan diterima kepolisian, pihak berwenang segera memulai investigasi. Selama beberapa bulan, pihak keluarga korban dan Supriyani mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Namun, usaha mediasi tersebut menemui jalan buntu. Karena mediasi tidak mencapai titik temu, kasus ini berlanjut hingga tahap penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Dalam beberapa pertemuan, Supriyani menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan merasa tuduhan ini tidak berdasar.
Selanjutnya, pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara Supriyani kepada kejaksaan. Pada tahap ini, kejaksaan kemudian memutuskan untuk menahan Supriyani, yang kemudian ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan Supriyani yang Mengundang Simpati Publik
Penahanan Supriyani pada pertengahan Oktober 2024 menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, terutama rekan-rekan guru yang merasa bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius. Masyarakat dan organisasi guru di daerah tersebut menyatakan dukungan moral kepada Supriyani, mengingat ia adalah seorang tenaga pengajar yang bekerja di wilayah terpencil dengan segala keterbatasan.
Setelah ditahan, Supriyani mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kejaksaan akhirnya mengabulkan permohonan ini dengan beberapa syarat. Meski telah ditangguhkan, Supriyani tetap harus mengikuti proses persidangan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini juga menjadi viral di media sosial, yang menimbulkan berbagai opini publik terkait perlakuan terhadap guru honorer yang dihadapkan pada masalah hukum dalam menjalankan tugasnya.
Advertisement
Sidang Dakwaan: Supriyani Mempertahankan Kepastian Hukum
Sidang pertama Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada 24 Oktober 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menyampaikan dakwaan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap siswa di sekolah.
Selama proses persidangan, Supriyani tetap tegas menyatakan dirinya tidak bersalah. Pembelaannya berfokus pada penolakan terhadap tuduhan yang dialamatkan padanya dan berharap agar majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti lain yang ada dalam kasus ini.
Supriyani juga menyampaikan bahwa ia hanya ingin mendisiplinkan siswanya dalam proses belajar mengajar. Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk melakukan kekerasan fisik terhadap siswa.
Dukungan untuk Guru Honorer dan Harapan akan Keadilan
Kasus Supriyani mendapatkan perhatian khusus dari organisasi guru dan lembaga perlindungan anak di wilayah Sulawesi Tenggara. Para pendukung Supriyani berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para tenaga pendidik dan sistem pendidikan di daerah tersebut, khususnya terkait perlindungan hukum bagi guru honorer.
Sejumlah organisasi guru menyatakan bahwa pemerintah harus turut serta memperhatikan nasib guru honorer yang kerap menghadapi situasi sulit dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka menekankan pentingnya upaya perlindungan bagi para guru yang berada di wilayah terpencil.
Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan mengedepankan kepentingan semua pihak. Saat ini, proses hukum terus berjalan dan publik menunggu hasil akhir yang akan memutuskan nasib Supriyani.
Advertisement
Siapa Supriyani?
Supriyani adalah seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya pada April 2024.
Apa yang menjadi dasar tuduhan terhadap Supriyani?
Tuduhan berawal ketika orang tua siswa menemukan memar pada tubuh anaknya dan melaporkan Supriyani atas dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
Advertisement
Apakah kasus ini sempat dimediasi?
Ya, pihak keluarga korban dan Supriyani sempat berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan hingga kasus ini berlanjut ke pengadilan.
Apakah Supriyani saat ini menjalani penahanan?
Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari, namun saat ini telah mendapatkan penangguhan penahanan sambil menunggu proses persidangan.
Advertisement
Bagaimana sikap organisasi guru terhadap kasus ini?
Organisasi guru memberikan dukungan moral kepada Supriyani, berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta mendorong adanya perlindungan hukum bagi guru honorer di daerah terpencil.