PNBP Adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kenali Jenis dan Tarifnya

PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 21 Nov 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2024, 19:15 WIB
PNBP Adalah Pungutan bagi Perorangan dan Perusahaan, Kenali Jenis-Jenisnya
Dok. PT Pertamina (Persero).

Liputan6.com, Jakarta Dalam struktur keuangan negara, meskipun pajak sering menjadi sorotan utama sebagai tulang punggung penerimaan, terdapat sumber pendapatan lain yang tak kalah vital bagi keberlangsungan pembangunan nasional, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Instrumen fiskal ini hadir sebagai komplemen yang memperkuat fondasi ekonomi negara, menghadirkan aliran dana segar dari berbagai sektor di luar perpajakan yang berperan penting dalam menggerakkan roda pembangunan nasional.

Di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan negara, PNBP tampil sebagai alternatif strategis yang menawarkan fleksibilitas dan diversifikasi dalam pengelolaan keuangan publik. Berbeda dengan pajak yang bersifat wajib dan reguler, PNBP hadir dalam berbagai bentuk pemasukan yang lebih dinamis, mulai dari penerimaan sumber daya alam, pendapatan dari layanan yang disediakan pemerintah, hingga berbagai bentuk penerimaan negara lainnya yang memiliki karakteristik unik dalam kontribusinya terhadap kas negara.

Agar lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian PNBP dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/11/2024).

PNBP Adalah

PNBP Adalah Pungutan bagi Perorangan dan Perusahaan, Kenali Jenis-Jenisnya
Kebijakan PIT diharapkan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sekitar Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu satu tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah salah satu pilar penting dalam struktur keuangan negara yang mencakup seluruh pemasukan di luar sektor perpajakan dan hibah. Secara umum, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Dalam implementasinya, PNBP hadir sebagai instrumen fiskal yang mengumpulkan dana dari berbagai aktivitas dan layanan yang disediakan pemerintah kepada masyarakat. Keberadaan PNBP ini telah mendapatkan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, yang mulai diberlakukan sejak 23 Agustus 2018, memberikan kerangka regulasi yang jelas dalam pengelolaan penerimaan negara non-pajak.

Definisi PNBP dalam kerangka hukum Indonesia dijelaskan secara gamblang sebagai pungutan yang dibayarkan oleh individu maupun badan usaha atas pemanfaatan berbagai layanan atau sumber daya milik negara. Manfaat yang diperoleh dari pembayaran PNBP ini bisa bersifat langsung maupun tidak langsung, mencerminkan fleksibilitas dalam sistem penerimaannya. Sebagai bagian integral dari sistem keuangan negara, PNBP dikelola secara terpisah dari mekanisme perpajakan dan hibah, namun tetap terintegrasi dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengelolaan PNBP yang dilakukan pemerintah pusat memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari penerimaan pajak. Sistem ini dirancang untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari berbagai sektor, sambil tetap memperhatikan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat. Melalui mekanisme APBN, dana yang terkumpul dari PNBP kemudian dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, menciptakan siklus positif antara penerimaan dan pemanfaatan dana untuk kesejahteraan masyarakat.

Jenis-Jenis PNBP

PNBP Adalah Pungutan bagi Perorangan dan Perusahaan, Kenali Jenis-Jenisnya
Ilustrasi pertambangan. (Istimewa)

Secara umum PNBP dikelompokkan menjadi empat kelompok besar yaitu:

1. Penerimaan Sumber Daya Alam

Penerimaan sumber daya alam, terdiri atas pendapatan sumber daya alam (SDA) migas yang diperoleh dari bagian bersih pemerintah atas kerjasama pengelolaan sektor hulu migas dan SDA non-migas yang diperoleh dari hasil pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dan panas bumi.

2. PendapatanBagian Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pendapatan ini merupakan imbalan kepada pemerintah pusat selaku pemegang saham BUMN (return on equity) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu terhadap laba bersih (pay-out ratio). Pendapatan ini diklasifikasikan ke dalam kelompok perbankan dan nonperbankan.

3. PNBP Lainnya

PNBP lainnya, meliputi berbagai jenis pendapatan yang dipungut oleh Kementerian Negara/Lembaga atas produk layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pungutan dilakukan oleh instansi pemerintah atas dasar Peraturan. Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kementerian/Lembaga tertentu. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), pendapatan BLU diperoleh atas produk layanan instansi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat. Bedanya, pendapatan yang diperoleh melalui mekanisme BLU ini dapat langsung digunakan oleh instansi yang bersangkutan. Selain itu, jenis dan tarif PNBP BLU tidak ditetapkan melalui PP melainkan Peraturan Menteri Keuangan.

4. PNBP Fungsional

Selain PNBP Umum terdapat PNBP di kementerian/lembaga yaitu PNBP yang bersifat fungsional. PNBP yang bersifat fungsional yaitu penerimaan yang berasal dari hasil pungutan kementerian negara/lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Penerimaan fungsional tersebut terdapat pada sebagian besar kementerian negara/lembaga, namun macam dan ragamnya berbeda antara satu kementerian negara/lembaga dengan kementerian negara/lembaga lainnya, tergantung kepada jasa pelayanan yang diberikan oleh masing-masing kementerian negara/lembaga.

Tarif PNBP

PNBP Adalah Pungutan bagi Perorangan dan Perusahaan, Kenali Jenis-Jenisnya
Ilustrasi dana BLT

UU Nomor 9 Tahun 2018 mengklasifikasikan tarif atas PNBP ke dalam 2 bentuk, yakni tarif spesifik dan tarif ad valorem. Tarif spesifik ditetapkan dengan nominal uang, sementara tarif ad valorem antara lain ditetapkan dengan persentase dan formula.  Tarif ini, dengan pertimbangan tertentu dapat ditetapkan sebesar Rp0 atau 0%.

Produk hukum yang digunakan untuk menetapkan tarif PNBP bergantung pada jenis objek PNBP tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan SDA diatur dalam undang-undang (UU), kontrak pengelolaan sumber daya alam, dan/atau Peraturan Pemerintah (PP). Adapun kontrak pengelolaan sumber daya alam yang dimaksud meliputi Kontrak Kerja Sama (KKS) kegiatan usaha hulu migas, Kontrak Karya (KK) mineral, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh UU atau PP yang mengatur mengenai jenis PNBP tersebut.
  2. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dalam PP dan/atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
  3. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan diatur dalam UU dan/atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengaturan dalam RUPS diperuntukkan untuk PNBP berupa dividen bagian Pemerintah pada Perseroan Terbatas (PT).
  4. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam PP dan/atau PMK.
  5. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana diatur dalam PMK.
  6. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya diatur dalam UU, PP, dan/atau PMK.

Adapun pengaturan melalui PMK pada jenis PNBP Pelayanan, jenis PNBP Pengelolaan BMN sehubungan dengan penggunaan BMN, dan jenis PNBP Hak Negara lainnya diperuntukkan bagi tarif PNBP yang bersifat volatil (membutuhkan perubahan minimal sekali dalam setahun) dan/atau apabila terjadi kebutuhan mendesak.

Tarif PNBP dapat pula diatur oleh Peraturan Menteri atau Pimpinan Lembaga lain selain Menteri Keuangan dengan syarat telah diperintahkan demikian oleh UU dan/atau PP, serta Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan atas besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya