Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 telah menarik perhatian masyarakat luas. Wacana ini resmi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Setelah sebelumnya tarif PPN meningkat dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, rencana kenaikan PPN 12 persen menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan, terutama terkait dampaknya terhadap harga barang dan jasa.
Dalam konteks ekonomi, kenaikan tarif PPN 12 persen ini memiliki implikasi besar terhadap berbagai jenis transaksi, baik barang maupun jasa. Dengan PPN sebagai salah satu sumber pendapatan utama negara, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan fiskal sembari memastikan masyarakat dapat mengakses barang kebutuhan pokok tanpa beban berlebihan. Namun, masyarakat perlu memahami daftar barang dan jasa apa saja yang terkena dampak kenaikan ini.
Advertisement
Baca Juga
Banyak yang bertanya-tanya, "PPN naik 12 persen, barang apa saja yang ikut naik?" Untuk menjawabnya, kita harus memahami klasifikasi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang diatur dalam peraturan perpajakan. Artikel ini akan mengulas dengan rinci jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen, serta pengecualian yang diberikan kepada beberapa kategori tertentu.
Advertisement
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Kamis (21/11).
Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk sejumlah barang yang masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean. Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital.
1. Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik yang dapat dilihat, disentuh, dan dipindahkan. Beberapa contoh barang yang akan terkena PPN 12 persen adalah:
- Elektronik: Televisi, kulkas, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen. Kenaikan tarif ini berpotensi menambah biaya pembelian barang-barang elektronik tersebut, yang sudah dikenal sebagai barang dengan harga relatif tinggi.
- Pakaian dan Barang Fashion: Semua jenis pakaian, sepatu, tas, serta aksesoris fashion lainnya juga akan dikenakan PPN 12 persen. Ini termasuk barang-barang fashion yang dijual di berbagai retail atau e-commerce.
- Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, atau truk, akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Kenaikan ini tentunya berpengaruh pada harga jual kendaraan yang selama ini sudah dikenal cukup mahal, terlebih bagi mereka yang membeli kendaraan baru.
- Perabot Rumah Tangga: Barang-barang seperti kursi, meja, lemari, dan peralatan rumah tangga lainnya juga akan kena PPN 12 persen. Pengeluaran rumah tangga untuk membeli perabot rumah pun akan lebih tinggi setelah kenaikan tarif ini.
- Makanan Olahan dan Kemasan: Makanan kemasan yang dijual di supermarket, termasuk snack, makanan ringan, hingga produk olahan lainnya, juga terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN.
2. Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
Selain barang berwujud, terdapat juga barang yang tidak berwujud yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain:
- Hak Kekayaan Intelektual: Penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya akan tetap dikenakan PPN 12 persen. Ini berarti perusahaan yang membeli lisensi atau hak paten untuk produk mereka akan mengalami kenaikan biaya.
- Jasa Industri dan Komersial: Penggunaan hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Advertisement
Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen
Meskipun banyak barang dan jasa yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN. Pemerintah telah mencantumkan barang dan jasa ini dalam daftar pengecualian untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau.
1. Kebutuhan Pokok Masyarakat
Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas akan tetap dikecualikan dari PPN, seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
2. Jasa Kesehatan dan Pendidikan
Jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, terutama yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, juga tidak dikenakan PPN. Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.
3. Jasa Sosial dan Keagamaan
Layanan sosial dan keagamaan seperti kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat juga dikecualikan dari PPN. Hal ini dilakukan agar sektor-sektor yang bersifat non-komersial dan penting bagi kehidupan masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan.
4. Transportasi Publik
Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN. Dengan pengecualian ini, diharapkan biaya transportasi publik tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Dampak PPN Naik 12 Persen bagi Masyarakat
Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Meskipun ada barang-barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN, namun barang-barang lain yang sering dibeli, seperti elektronik, pakaian, dan kendaraan, tetap akan mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN yang lebih tinggi.
Namun, bagi pengusaha dan pelaku bisnis, kenaikan PPN ini mungkin akan mempengaruhi strategi harga mereka. Beberapa pengusaha besar mungkin akan memilih untuk menyerap sebagian dari biaya tambahan ini untuk mempertahankan daya beli konsumen, sementara pengusaha kecil mungkin akan menaikkan harga barang dan jasa mereka agar tetap menjaga margin keuntungan.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025 akan mempengaruhi berbagai sektor di Indonesia, mulai dari barang konsumsi, elektronik, kendaraan, hingga layanan digital. Namun, pemerintah juga memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok serta jasa yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan sosial akan tetap dibebaskan dari PPN. Kenaikan tarif PPN ini tentu akan mempengaruhi pola konsumsi masyarakat, tetapi dengan adanya pengecualian pada barang dan jasa tertentu, diharapkan dampaknya dapat diminimalisir, terutama bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah.
Advertisement