Liputan6.com, Den Haag - International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional atau Pengadilan Kriminal Internasional telah menjadi sorotan global karena menargetkan sejumlah pemimpin dunia atas dugaan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sejak pembentukannya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk beberapa tokoh paling berpengaruh di dunia, beberapa di antaranya masih buron hingga saat ini, sementara yang lain telah diadili dan bahkan dibebaskan.
Baca Juga
Namun, terlepas dari misinya, tidak ada pemimpin dunia yang pernah ditangkap oleh ICC. Banyak pula yang tetap bebas karena pengadilan mengandalkan negara-negara anggota untuk penegakan hukum.
Advertisement
Terutama, negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok bukanlah penanda tangan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC. Ini berarti negara-negara ini tidak terikat secara hukum untuk bekerja sama dengan pengadilan, sehingga penegakan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin atau pejabat mereka menjadi sangat sulit.
Kasus-kasus yang menjerat sejumlah tokoh dunia dalam jaring ICC menyoroti kompleksitas peradilan internasional, dan upaya untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin atas tindakan mereka.
Terkini adalah mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, ia ditangkap polisi di bandara internasional Manila pada Selasa (11/3) atas perintah ICC terkait kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang diajukan terhadapnya.
Duterte ditangkap setelah tiba dari Hong Kong dan dibawa ke dalam tahanan berdasarkan perintah ICC. Pengadilan tersebut telah menyelidiki pembunuhan besar-besaran yang terjadi di bawah kepemimpinannya selama perang melawan narkoba. Demikian diungkapkan Kantor Presiden Ferdinand Marcos Jr. seperti dilansir AP.
Sebagai informasi, Filipina sendiri telah keluar dari ICC pada 2019. Sehingga kasus Duterte menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan nasional dan yurisdiksi ICC.
Selain Rodrigo Duterte, berikut ini lima tokoh dunia termasuk pemimpin dunia yang masih menjabat dan masuk dalam daftar buronan ICC, mengutip Manila Times. Rabu (12/3/2025):
1. Laurent Gbagbo
Seperti Rodrigo Duterte, Laurent Gbagbo, mantan presiden Pantai Gading, diperkarakan ICC setelah lengser dari tampuk kekuasaannya. Ia ditangkap pada tahun 2011 setelah krisis pasca-pemilu yang menewaskan ribuan orang. Ia dipindahkan ke ICC untuk menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Setelah bertahun-tahun diadili, ia dibebaskan pada tahun 2019 dan diizinkan kembali ke negaranya, menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam membuktikan kasus pidana internasional.
Meskipun ICC telah mengeluarkan beberapa surat perintah penangkapan untuk para pemimpin yang sedang menjabat dan mantan pemimpin, sebagian besar masih bebas karena kurangnya kewenangan pengadilan untuk menegakkan hukum.
ICC mengandalkan 124 negara anggotanya untuk menangkap para buronan, tetapi pertimbangan politik sering kali menghalangi tindakan. Seperti yang terlihat pada kasus presiden Sudan Omar al-Bashir dan Presiden Rusia Vladimir Putin, kepentingan diplomatik dan strategis dapat mengesampingkan keadilan internasional.
2. Omar al-Bashir
Omar al-Bashir, presiden Sudan sebelum periode saat ini, adalah kepala negara pertama yang didakwa oleh ICC. Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya pada tahun 2009 dan 2010, menuduhnya melakukan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
Meskipun mendapat kecaman internasional, al-Bashir terus bepergian dengan bebas, bahkan mengunjungi negara-negara anggota ICC tanpa ditangkap. Ia tetap berkuasa hingga 2019 hingga digulingkan dan ditangkap oleh otoritas Sudan. Namun, hingga hari ini, ia belum dipindahkan ke Den Haag.
Â
Advertisement
3. Vladimir Putin
Presiden Rusia saat ini, Vladimir Putin, menjadi pemimpin dunia paling terkenal yang didakwa oleh ICC ketika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadapnya pada tahun 2023. Ia dituduh melakukan kejahatan perang terkait perang yang sedang berlangsung di Ukraina, khususnya deportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
Mengingat bahwa Rusia bukan anggota ICC dan bahwa Putin memiliki pengaruh global yang signifikan, penangkapannya tetap sangat tidak mungkin kecuali ia bepergian ke negara yang bersedia menegakkan surat perintah tersebut.
4. Moammar Khadafi
Moammar Khadafi, penguasa lama Libya, didakwa pada tahun 2011 atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama Perang Saudara Libya. Rezimnya secara brutal menindak protes dan pasukan oposisi, yang menyebabkan ribuan kematian. Sebelum ia dapat ditangkap atau diadili, Gaddafi ditangkap dan dibunuh oleh pasukan pemberontak di akhir tahun itu, menghindari keadilan internasional.
5. Benjamin Netanyahu
Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dituduh melakukan kejahatan perang terkait konflik di Gaza pada tahun 2024. Kendati demikian PM Netanyahu menolak tuduhan tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa ICC juga menargetkan pemimpin negara yang memiliki kekuatan dan pengaruh global.
Â
Â
