Liputan6.com, Jakarta Polemik mengenai pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, kini menjadi perhatian utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, secara tegas menyatakan bahwa pagar laut tersebut akan dicabut apabila terbukti tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut yang sesuai regulasi.
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, investigasi awal menunjukkan bahwa pagar laut ini terbentang mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi 16 desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Bangunan tersebut terbuat dari bambu dan dilengkapi struktur tambahan seperti paranet serta pemberat berupa karung pasir. Struktur ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran aturan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Advertisement
Baca Juga
“Jika memang tidak memiliki izin KKPRL, maka bangunan-bangunan yang melanggar aturan ini harus dihentikan dan pagar lautnya dicabut,” terang Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari ANTARA, Kamis (9/1/2025).
Advertisement
Kementerian KKP telah menugaskan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Kronologi Pembangunan Pagar Laut
Pagar laut di Tangerang ini awalnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan tertentu di kawasan perairan setempat. Namun, laporan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengungkap bahwa bangunan sepanjang 30,16 kilometer tersebut belum jelas status perizinannya.
Struktur pagar laut ini dibangun menggunakan bambu dengan ketinggian hingga 6 meter. Di beberapa titik, pagar dilengkapi anyaman bambu dan paranet yang dimaksudkan untuk menahan tekanan arus laut. Namun, hingga saat ini, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi.
Bangunan ini mencakup area di 16 desa, yang tersebar di enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, dan Mauk. Pihak pemerintah daerah bersama KKP kini tengah mengusut motif dan tujuan dibangunnya pagar tersebut.
Advertisement
Regulasi Pemanfaatan Ruang Laut di Indonesia
Pemanfaatan ruang laut di Indonesia diatur dalam regulasi yang ketat melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Izin ini wajib dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan apapun di wilayah perairan nasional.
Menteri KKP menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa izin melanggar aturan yang berlaku.
"Semua kegiatan yang berada di ruang laut harus mematuhi aturan, tidak hanya di Tangerang, tetapi juga di seluruh Indonesia," tegas Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan laut sekaligus menghindari konflik antar pengguna ruang laut. Pemerintah juga mendorong transparansi dalam proses perizinan agar semua pihak dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Langkah Pemerintah Menangani Kasus Pagar Laut
KKP telah bergerak cepat dengan menugaskan tim khusus untuk mengaudit keberadaan pagar laut tersebut. Investigasi dilakukan untuk mengidentifikasi pelanggaran sekaligus mengevaluasi dampaknya terhadap ekosistem laut.
Jika terbukti melanggar, pagar laut akan segera dicabut. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan contoh kepada pihak lain untuk mematuhi regulasi yang ada.
Di sisi lain, pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan ruang laut secara nasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di wilayah lain.
Advertisement
Dampak Pemagaran Laut terhadap Lingkungan
Pemagaran laut yang tidak sesuai aturan dapat membawa dampak serius bagi ekosistem perairan. Struktur bambu dan material tambahan lainnya berpotensi mengganggu aliran air dan merusak habitat biota laut.
Para ahli lingkungan menyebutkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini dapat mengganggu migrasi ikan dan spesies laut lainnya. Selain itu, keberadaan pagar juga memengaruhi aktivitas nelayan tradisional yang bergantung pada akses bebas ke perairan.
KKP berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan seimbang antara kepentingan manusia dan kelestarian lingkungan. Upaya ini termasuk menindak tegas pelanggaran seperti yang terjadi di Tangerang.
Apa yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Kasus Serupa?
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. KKP juga menyediakan layanan konsultasi agar prosedur perizinan menjadi lebih mudah diakses.
Peningkatan kesadaran akan pentingnya pelestarian laut juga perlu dilakukan. Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi aktivitas di wilayah perairan masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan melaporkan jika menemukan pelanggaran di ruang laut. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.
Advertisement
Apa itu izin KKPRL?
KKPRL adalah izin resmi yang diperlukan untuk melakukan kegiatan di ruang laut Indonesia. Izin ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Mengapa pagar laut di Tangerang dipermasalahkan?
Pagar laut ini dipermasalahkan karena diduga tidak memiliki izin KKPRL. Hal ini dianggap melanggar regulasi dan berpotensi merusak ekosistem laut.
Advertisement
Bagaimana langkah pemerintah dalam menangani kasus ini?
Pemerintah telah menugaskan tim khusus untuk menginvestigasi kasus ini. Jika terbukti melanggar, pagar laut akan dicabut dan aktivitas dihentikan.
Apa dampak pagar laut terhadap lingkungan?
Pagar laut dapat mengganggu aliran air, merusak habitat laut, dan menghambat aktivitas nelayan tradisional.
Advertisement