Memahami Aturan Pemecatan ASN: Ketentuan dan Prosedur Lengkap

Dasar Hukum Pemecatan ASN dan Prosedurnya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 20 Jan 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 19:00 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemecatan ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan hal yang sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa status ASN tidak bisa diberhentikan, namun faktanya pemecatan ASN bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Aturan pemecatan ASN telah diatur secara jelas dan terperinci dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga berbagai Peraturan Pemerintah yang menjadi turunannya. Ketentuan ini mengatur berbagai aspek terkait pemecatan ASN, mulai dari alasan pemberhentian, prosedur, hingga hak-hak yang melekat pada ASN yang diberhentikan.

Dalam implementasinya, pemecatan ASN dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat. Setiap jenis pemecatan ASN memiliki kriteria dan konsekuensi yang berbeda, dimana pemberhentian tidak hormat biasanya terkait dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN bersangkutan.

Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Senin (20/1).

Dasar Hukum Pemecatan ASN

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS... Selengkapnya

Dasar hukum pemecatan ASN diatur dalam beberapa regulasi yang saling melengkapi. Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini memuat ketentuan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan seorang ASN diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat.

Selain UU ASN, terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur secara lebih detail mengenai prosedur dan tata cara pemberhentian ASN. Peraturan ini mencakup berbagai aspek pemberhentian, mulai dari pemberhentian dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, hingga jabatan pimpinan tinggi.

Regulasi lain yang juga menjadi dasar hukum pemecatan ASN adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang pemberhentian ASN yang terkait dengan pelanggaran disiplin, termasuk kriteria pelanggaran dan sanksinya.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 juga menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur secara spesifik tentang pemberhentian ASN akibat tidak memenuhi target kinerja. Peraturan ini memberikan panduan detail mengenai proses evaluasi dan pemberhentian ASN yang kinerjanya di bawah standar.

 

Jenis-Jenis Pemberhentian ASN

Pemberhentian dengan Hormat

Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

a. ASN meninggal dunia

b. ASN mengundurkan diri atas permintaan sendiri

c. ASN mencapai batas usia pensiun

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

e. ASN tidak cakap jasmani dan/atau rohani

 

Pemberhentian dengan Tidak Hormat

Pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dapat terjadi karena beberapa alasan serius, antara lain:

a. ASN terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Pelanggaran terhadap ideologi negara dan konstitusi merupakan pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan pemberhentian tidak hormat.

b. ASN dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal 2 tahun atau terbukti melakukan tindak pidana yang direncanakan.

c. ASN terlibat dalam tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya. Hal ini termasuk kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

d. ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Status sebagai ASN mengharuskan netralitas politik, sehingga keterlibatan dalam partai politik dapat menjadi dasar pemecatan.

 

Pemberhentian Sementara

ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi:

a. Diangkat menjadi pejabat negara

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Prosedur dan Tata Cara Pemberhentian ASN

Pengusulan Pemberhentian

Proses pemberhentian ASN dimulai dengan pengusulan yang dapat diajukan oleh:

a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada Presiden, untuk ASN yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama

b. PyB (Pejabat yang Berwenang) kepada PPK, untuk ASN yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama

Penetapan Keputusan

a. Usulan pemberhentian diserahkan kepada presiden atau PPK untuk diproses

b. Keputusan pemberhentian akan ditetapkan beserta pemenuhan hak kepegawaian sesuai peraturan

c. Penetapan keputusan memiliki batas waktu:

  • 21 hari kerja untuk pemberhentian karena pelanggaran disiplin, penyelewengan, dan keterlibatan politik
  • 14 hari kerja untuk pemberhentian karena pencalonan sebagai pejabat negara atau alasan lainnya

Penyampaian Keputusan

a. Keputusan pemberhentian disampaikan oleh presiden atau PPK

b. Tembusan diberikan kepada Kepala BKN untuk pencatatan dalam sistem informasi manajemen pemberhentian

c. Data pemberhentian dimasukkan ke dalam sistem informasi manajemen pensiun PNS

 

 

 

 

Hak dan Ketentuan Khusus dalam Pemberhentian ASN

Dalam proses pemberhentian ASN, terdapat berbagai hak dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan untuk melindungi kepentingan pegawai sekaligus menjamin keadilan dalam prosesnya. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam berbagai regulasi untuk memastikan bahwa setiap ASN mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan statusnya, terlepas dari alasan pemberhentiannya. Bahkan dalam kasus pemberhentian sementara, ASN tetap memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh instansi terkait.

Hak ASN dalam Pemberhentian dengan Hormat

a. ASN yang diberhentikan dengan hormat memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan dan pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

b. Dalam kasus perampingan organisasi, ASN berhak mendapatkan pensiun dini

c. ASN yang diberhentikan karena alasan kesehatan berhak mendapatkan uang tunggu sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

Pengaktifan Kembali Setelah Pemberhentian Sementara

ASN dapat diaktifkan kembali dalam beberapa kondisi:

a. Ketika status tersangka dihentikan pada tingkat penyidikan oleh Kepolisian

b. Ketika penuntutan dihentikan oleh Jaksa pada tingkat penuntutan

c. Ketika dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Ketentuan Khusus Perpanjangan Masa Kerja

Beberapa jabatan memiliki ketentuan khusus terkait batas usia pensiun:

a. ASN dengan jabatan peneliti madya dan peneliti utama dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun

b. ASN yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu dapat diperpanjang hingga usia 62 tahun

Perlindungan Hukum dan Hak Membela Diri

a. ASN yang menghadapi proses pemberhentian memiliki hak untuk membela diri

b. Dalam kasus pelanggaran disiplin, ASN diberi kesempatan untuk memperbaiki kinerja selama 6 bulan

c. ASN dapat mengajukan banding administratif jika merasa keputusan pemberhentian tidak sesuai dengan ketentuan

Implikasi dan Dampak Pemberhentian ASN

Pemberhentian ASN membawa berbagai konsekuensi yang berbeda tergantung pada jenis dan alasan pemberhentiannya. Pemahaman mengenai implikasi dan dampak ini penting bagi ASN maupun instansi untuk memastikan proses pemberhentian dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan. Selain itu, pemahaman ini juga membantu ASN dalam mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan pasca pemberhentian, termasuk upaya rehabilitasi jika diperlukan.

Dampak Pemberhentian Tidak Hormat

a. Kehilangan status sebagai ASN dan seluruh hak kepegawaian

b. Tidak dapat diangkat kembali sebagai ASN

c. Kehilangan hak pensiun dan tunjangan

d. Dapat berdampak pada karir di sektor publik di masa depan

Dampak Pemberhentian dengan Hormat

a. Tetap mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan

b. Memiliki kesempatan untuk bekerja di sektor lain

c. Mendapatkan surat keterangan pemberhentian yang baik

d. Berpotensi mendapatkan pensiun sesuai masa kerja

Rehabilitasi dan Pemulihan Nama Baik

a. ASN yang terbukti tidak bersalah berhak mendapatkan rehabilitasi

b. Pemulihan status kepegawaian dan hak-hak yang sempat ditangguhkan

c. Kompensasi atas pemberhentian sementara yang tidak terbukti

d. Pengaktifan kembali dalam jabatan sesuai dengan kompetensi

 

Pemahaman mengenai aturan dan prosedur pemecatan ASN merupakan hal yang krusial, baik bagi ASN itu sendiri maupun bagi instansi pemerintah. Regulasi yang mengatur tentang pemberhentian ASN telah disusun secara komprehensif untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Mulai dari UU ASN hingga berbagai peraturan turunannya memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai proses, alasan, dan konsekuensi dari pemberhentian ASN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya