Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat penting bagi umat Muslim. Sebagai bentuk ibadah yang bersifat maliyah ijtima'iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi dan kemasyarakatan), zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki, yang memiliki tanggung jawab untuk menunaikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
Dalam ajaran Islam, zakat memiliki makna yang sangat dalam, yaitu "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", dan "memberkahi". Pengertian ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang menyatakan bahwa zakat membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa pemberinya. Melalui zakat, diharapkan terjadi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dalam masyarakat Muslim.
Pemahaman tentang siapa saja yang wajib membayar zakat atau yang dinamakan muzakki menjadi sangat penting, mengingat tidak semua Muslim otomatis berkewajiban menunaikan zakat. Ada berbagai ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan untuk berzakat. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (21/1/2025).
Pengertian Muzakki dan Kriterianya
Dalam sistem peribadatan Islam, pembayaran zakat memiliki aturan dan ketentuan yang jelas mengenai siapa yang berkewajiban menunaikannya. Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki, namun tidak semua Muslim otomatis menjadi muzakki. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pemahaman akan kriteria ini penting agar setiap Muslim dapat mengetahui apakah dirinya sudah termasuk dalam kategori yang wajib menunaikan zakat atau belum.
Muzakki adalah sebutan bagi seorang Muslim yang dikenai kewajiban membayar zakat karena telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disebut sebagai muzakki:
1. Beragama Islam
Kewajiban zakat hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, di mana Abu Bakar Shidiq menyatakan bahwa zakat diwajibkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum Muslim.
2. Status Merdeka
Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki haruslah seseorang yang merdeka, bukan hamba sahaya atau budak. Dalam konteks modern, ini berarti seseorang yang memiliki kebebasan penuh atas dirinya dan hartanya.
3. Kepemilikan Harta Sempurna
Harta yang dizakatkan harus dimiliki secara penuh dan legal oleh muzakki, tanpa ada sangkutan hak orang lain di dalamnya.
4. Mencapai Nishab
Harta yang dimiliki harus mencapai nishab (batas minimal) yang ditentukan untuk masing-masing jenis harta. Misalnya, untuk zakat penghasilan, nishabnya adalah setara dengan 85 gram emas.
5. Mencapai Haul
Kebanyakan jenis zakat mensyaratkan kepemilikan harta selama satu tahun penuh (haul), kecuali untuk beberapa jenis zakat seperti pertanian dan rikaz (harta temuan).
Dengan memahami kelima kriteria di atas, seorang Muslim dapat mengevaluasi statusnya sebagai muzakki. Penting untuk dicatat bahwa kriteria ini bersifat kumulatif, yang artinya semua persyaratan tersebut harus terpenuhi sebelum seseorang diwajibkan untuk menunaikan zakat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kewajiban berzakat belum jatuh kepada orang tersebut, meskipun ia tetap dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah sesuai kemampuannya.
Advertisement
Jenis-Jenis Zakat yang Wajib Ditunaikan
Dalam syariat Islam, orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki memiliki kewajiban untuk menunaikan beberapa jenis zakat sesuai dengan jenis harta yang dimilikinya. Secara garis besar, zakat terbagi menjadi dua kategori utama: zakat fitrah yang terkait dengan ibadah puasa Ramadhan, dan zakat mal yang berkaitan dengan berbagai jenis harta kekayaan. Berikut penjelasan lengkap tentang kedua jenis zakat tersebut:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap Muslim untuk menyucikan diri dan melengkapi ibadah puasa Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang masih hidup menjelang Idul Fitri dan memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya. Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok yang kualitasnya setara dengan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Waktu pengeluaran zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
Â
2. Zakat Mal (Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki seorang Muslim ketika telah mencapai syarat tertentu. Berikut adalah jenis-jenis zakat mal yang wajib ditunaikan:
- Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia: Zakat ini dikenakan atas kepemilikan emas, perak, atau logam mulia lainnya yang telah mencapai nishab (85 gram emas atau 595 gram perak) dan telah dimiliki selama satu tahun. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total nilai logam mulia yang dimiliki.
- Zakat Uang dan Surat Berharga: Mencakup tabungan, deposito, saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya yang nilainya setara dengan 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun. Kadar zakatnya juga 2,5% dari total nilai aset.
- Zakat Perniagaan: Dikenakan atas aset perdagangan yang perputarannya mencapai nishab. Perhitungannya dilakukan dengan menilai aset lancar dikurangi kewajiban lancar, kemudian dikeluarkan 2,5% sebagai zakat setelah mencapai haul.
- Zakat Pertanian dan Perkebunan: Ditunaikan setiap kali panen dengan nishab 653 kg hasil pertanian. Kadarnya 5% jika pengairan menggunakan biaya atau usaha khusus, dan 10% jika menggunakan air hujan atau sumber air alami.
- Zakat Peternakan: Berlaku untuk hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing dengan ketentuan nishab dan jumlah zakat yang berbeda-beda sesuai jenis dan jumlah ternaknya.
- Zakat Penghasilan dan Profesi: Dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan ketika mencapai nishab yang setara dengan 85 gram emas. Dapat dibayarkan setiap menerima penghasilan atau diakumulasikan selama setahun dengan kadar 2,5%.
- Zakat Rikaz (Harta Temuan): Dikenakan atas harta yang ditemukan terpendam dari masa lalu dengan kadar 20% tanpa menunggu haul. Zakat ini wajib dikeluarkan segera setelah penemuan dan kepemilikannya telah dipastikan secara hukum.
Pemahaman tentang berbagai jenis zakat ini sangat penting bagi seorang muzakki untuk memastikan bahwa kewajiban zakatnya telah ditunaikan dengan benar sesuai syariat. Setiap jenis zakat memiliki ketentuan dan perhitungan yang berbeda, namun semuanya bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan secara adil dalam masyarakat Muslim. Para muzakki disarankan untuk berkonsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ulama setempat untuk memastikan ketepatan dalam penghitungan dan penyaluran zakatnya.
Golongan Penerima Zakat (Mustahik)
Allah SWT telah mengatur dengan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat dari orang yang wajib membayar zakat yang dinamakan muzakki. Ketentuan ini termaktub dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, yang menetapkan delapan golongan (asnaf) sebagai penerima zakat. Pengaturan ini menunjukkan bahwa distribusi zakat dalam Islam memiliki sasaran yang tepat dan terukur untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi umat.
1. Fakir
Golongan fakir merupakan kelompok yang paling diprioritaskan dalam penerimaan zakat. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya. Dalam kesehariannya, golongan ini tidak memiliki makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak. Kondisi mereka berada di bawah garis kemiskinan dan membutuhkan bantuan mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Miskin
Kelompok miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya secara layak. Berbeda dengan golongan fakir, kelompok miskin masih memiliki penghasilan meskipun sangat terbatas. Mereka mungkin memiliki tempat tinggal sederhana atau pekerjaan tidak tetap, namun penghasilannya masih di bawah standar kelayakan hidup di lingkungannya.
3. Amil
Amil zakat adalah orang-orang atau lembaga yang secara resmi ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai kompensasi atas waktu, tenaga, dan pikiran yang dicurahkan dalam pengelolaan zakat. Di era modern, amil zakat biasanya berbentuk lembaga atau badan resmi yang memiliki izin dari pemerintah untuk mengelola zakat secara profesional.
4. Muallaf
Golongan muallaf mencakup orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya. Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang sedang dalam proses masuk Islam atau mereka yang keislamannya diharapkan dapat mempengaruhi kelompoknya untuk menerima Islam. Pemberian zakat kepada golongan ini bertujuan untuk memberi dukungan moral dan material dalam perjalanan keimanan mereka.
5. Riqab
Dalam konteks modern, riqab dapat diartikan sebagai pembebasan dari segala bentuk penindasan dan eksploitasi yang merendahkan martabat manusia. Termasuk di dalamnya adalah membebaskan muslim yang ditawan oleh musuh, atau membantu pekerja yang terjerat sistem kerja yang tidak manusiawi. Dana zakat dapat digunakan untuk membebaskan mereka dari kondisi tersebut.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang-orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar dan halal, namun tidak mampu membayarnya. Hutang tersebut bukan untuk keperluan maksiat atau berlebih-lebihan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dasar atau mempertahankan kehormatan diri dan keluarganya. Termasuk dalam kategori ini adalah orang yang berhutang untuk kepentingan sosial atau membantu orang lain.
7. Fisabilillah
Istilah fisabilillah mencakup segala bentuk kegiatan yang dilakukan untuk menegakkan dan menyebarkan ajaran Islam. Di era kontemporer, kategori ini dapat mencakup pendanaan untuk dakwah Islam, pembangunan sarana ibadah dan pendidikan Islam, serta bantuan untuk para da'i dan guru agama yang berdedikasi menyebarkan ajaran Islam. Termasuk juga di dalamnya adalah bantuan untuk membela kepentingan umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merujuk pada musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan yang kehabisan bekal. Syaratnya, perjalanan tersebut dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan syariat, bukan untuk maksiat. Di era modern, kategori ini bisa mencakup para pelajar atau peneliti yang merantau untuk menuntut ilmu, pengungsi yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya, atau orang yang terdampar di negeri asing tanpa dana untuk pulang.
Distribusi zakat kepada delapan golongan ini memerlukan kajian dan pertimbangan yang cermat dari para amil zakat. Prioritas pemberian dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah, namun tetap harus memperhatikan prinsip keadilan dan kemaslahatan umat. Lembaga pengelola zakat modern telah mengembangkan berbagai program inovatif untuk memastikan bahwa dana zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga dapat menjadi modal produktif yang membantu mustahik untuk meningkatkan taraf hidupnya hingga suatu saat nanti dapat menjadi muzakki.
Pemahaman tentang siapa orang yang wajib membayar zakat yang dinamakan muzakki sangatlah penting dalam pelaksanaan rukun Islam yang ketiga ini. Dengan mengetahui kriteria dan ketentuannya, setiap Muslim dapat mengevaluasi apakah dirinya sudah termasuk dalam kategori muzakki atau belum. Yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa zakat disalurkan kepada mustahik yang tepat, sehingga tujuan dari ibadah zakat untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat dapat tercapai.
Advertisement