Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Kebijakan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa THR 2024 akan dibayarkan penuh 100% dari komponen gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 48,7 triliun, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 38,8 triliun.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Pencairan THR PNS 2024 telah dimulai sejak 22 Maret 2024 atau H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun untuk beberapa daerah, pembayaran THR dapat dilakukan setelah lebaran menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Berikut penhelasan selengkapnyan sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (24/1/2025).
Siapa Saja Penerima THR 2024?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan sejumlah kelompok aparatur negara yang berhak menerima THR. Berikut rincian lengkap penerima THR 2024:
1. PNS dan Calon PNS
Seluruh Pegawai Negeri Sipil aktif serta Calon PNS berhak mendapatkan THR. Khusus untuk CPNS, besaran THR yang diterima adalah 80% dari komponen gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Para honorer yang telah diangkat menjadi PPPK mendapatkan THR penuh sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Namun perlu dicatat bahwa tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK tidak termasuk dalam daftar penerima THR 2024.
3. TNI dan Polri
Seluruh prajurit TNI dan anggota Polri aktif berhak menerima THR dengan komponen yang sama seperti PNS pusat, termasuk tunjangan kinerja yang dibayarkan 100%.
4. Pejabat Negara dan Wakil Menteri
Kelompok ini mencakup para pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, serta hakim ad hoc.
5. Pimpinan Lembaga Non-Struktural
Termasuk pimpinan badan layanan umum/badan layanan umum daerah dan pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri dari dewan pengawas dan direksi.
6. Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri serta penerima tunjangan berhak mendapatkan THR dengan komponen yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kebijakan pemberian THR ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas. Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian THR juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan kesejahteraan aparatur negara.
Advertisement
Berapa THR PNS 2024? Ini Komponennya!
Besaran THR PNS 2024 diberikan berdasarkan status kepegawaian dan sumber anggarannya (APBN atau APBD). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tahun ini tunjangan kinerja dibayarkan penuh 100%, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 50%. Berikut rincian komponennya:
1. ASN di Instansi Pusat (APBN)
Komponen THR untuk ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Khusus untuk tunjangan kinerja, tahun ini naik menjadi 100% dengan total anggaran Rp 6,82 triliun. Total anggaran untuk ASN pusat mencapai Rp 18 triliun.
2. ASN di Instansi Daerah (APBD)
ASN daerah menerima THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing, dengan maksimal 100% dari yang diterima dalam satu bulan. Total anggaran untuk ASN daerah mencapai Rp 19 triliun.
3. Calon PNS
CPNS menerima THR sebesar 80% dari komponen gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. Untuk CPNS di daerah, tambahan penghasilan diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah.
4. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Komponen THR untuk pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Total anggaran untuk pensiunan mencapai Rp 11,65 triliun.
5. Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, THR mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100% yang diterima dalam satu bulan. Anggaran untuk tunjangan profesi guru ASN daerah sebesar Rp 2,3 triliun.
Penting dicatat bahwa THR 2024 tidak dikenakan potongan dan iuran, sementara PPh ditanggung pemerintah. Peningkatan besaran THR tahun ini mencerminkan membaiknya kondisi keuangan negara, sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Ketentuan Penting THR PNS 2024
Pemberian THR PNS 2024 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dengan sejumlah ketentuan khusus. Berikut rincian ketentuan yang perlu diketahui:
1. Dasar Perhitungan
THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan Maret 2024, termasuk gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, dengan penyesuaian berdasarkan sumber anggaran masing-masing.
2. Bebas Potongan dan Pajak
THR yang diterima tidak dikenakan potongan dan iuran apapun, termasuk iuran wajib seperti BPJS atau iuran pensiun. Khusus untuk Pajak Penghasilan (PPh), seluruhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga penerima mendapatkan THR secara utuh.
3. Jadwal Pencairan
Pencairan THR dimulai H-10 sebelum Idul Fitri, tepatnya 22 Maret 2024. Namun, beberapa daerah diperbolehkan melakukan pembayaran setelah lebaran, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
4. Ketentuan untuk Daerah
Pemerintah daerah yang belum mengalokasikan atau kekurangan anggaran THR dalam APBD 2024 diminta segera melakukan optimalisasi belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD. Besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, maksimal 100% dari yang diterima dalam satu bulan.
5. Pengecualian Tenaga Honorer
Tenaga honorer tidak termasuk dalam penerima THR 2024, kecuali mereka yang telah diangkat menjadi PPPK. Ketentuan ini ditegaskan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebagai bagian dari kebijakan reformasi birokrasi.
Ketentuan-ketentuan di atas menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan THR secara penuh kepada aparatur negara, sekaligus memastikan proses pencairan yang teratur dan sesuai kemampuan keuangan negara maupun daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan pemberian THR ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama selama momentum Ramadhan dan Idul Fitri.
Advertisement