Kapan THR Cair? Simak Jadwal, Aturan, dan Besaran yang Akan Diterima Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku

Ingin tahu kapan THR cair di tahun 2025? Simak prediksi jadwal pencairan THR 2025 untuk ASN dan karyawan swasta berdasarkan aturan tahun sebelumnya, beserta informasi lengkap tentang besaran, sanksi, dan cara pelaporan.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 19 Jan 2025, 18:23 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2025, 13:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Memasuki tahun 2025, pertanyaan "kapan THR cair" kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta. Meski regulasi resmi untuk pencairan THR 2025 belum dikeluarkan, kita dapat memprediksi jadwal dan ketentuannya berdasarkan aturan tahun sebelumnya.

Tahun 2024 lalu, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk ASN dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 untuk karyawan swasta. Aturan-aturan ini dapat menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan ketentuan THR di tahun 2025.

Mari kita bahas perkiraan waktu pencairan THR 2025 dan berbagai ketentuan yang kemungkinan besar akan tetap berlaku, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (19/1/2025).

Jadwal Pencairan THR 2025

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh pekerja di Indonesia. Di tahun 2025, pemerintah diperkirakan akan tetap mempertahankan kebijakan yang mengatur jadwal pencairan THR seperti tahun-tahun sebelumnya, mengingat efektivitas aturan tersebut dalam menjamin hak pekerja dan mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya.

THR untuk ASN dan Aparatur Negara

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk ASN di tahun 2025 kemungkinan besar akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi ASN untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik.

Komponen THR yang diperkirakan akan tetap sama meliputi:

  • Gaji pokok sebagai komponen utama
  • Tunjangan keluarga untuk mendukung kesejahteraan keluarga ASN
  • Tunjangan pangan sebagai bantuan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan/umum sesuai posisi
  • Tunjangan kinerja (100% untuk instansi pusat) sebagai apresiasi kinerja
  • Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP (maksimal 100% untuk pemda) yang disesuaikan dengan kemampuan daerah

THR untuk Karyawan Swasta

Untuk sektor swasta, mengacu pada SE Menaker tahun sebelumnya, pencairan THR tahun 2025 diprediksi akan tetap dilaksanakan paling lambat H-7 Lebaran. Ketentuan ini memberi kepastian bagi karyawan sekaligus memberi waktu yang cukup bagi perusahaan dalam mempersiapkan dana THR.

Beberapa poin penting terkait pencairan THR sektor swasta:

  • Pembayaran harus dilakukan secara penuh tanpa cicilan
  • Besaran disesuaikan dengan masa kerja karyawan
  • Berlaku untuk semua jenis pekerja yang memenuhi syarat
  • Pembayaran bersifat wajib dan tidak dapat ditunda

Pentingnya Ketepatan Waktu Pencairan

Ketepatan waktu dalam pencairan THR memiliki dampak signifikan bagi berbagai pihak:

  • Bagi pekerja: memudahkan perencanaan keuangan Lebaran
  • Bagi pengusaha: menjaga kepatuhan hukum dan reputasi perusahaan
  • Bagi pemerintah: mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi
  • Bagi masyarakat: melancarkan perputaran ekonomi di masa Lebaran

Dengan adanya prediksi jadwal pencairan THR 2025 ini, diharapkan baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta dapat mempersiapkan anggaran dengan baik, sementara para pekerja dapat merencanakan pengelolaan THR secara lebih optimal. Meski demikian, tetap penting untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai ketentuan final pencairan THR 2025.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2025?

Good News Today: Jajanan Buka Puasa, Makanan Sehat, THR PNS
Ilustrasi THR. (via: istimewa)... Selengkapnya

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak normatif pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan peraturan tahun sebelumnya dan praktik yang telah berjalan, dapat diprediksi siapa saja yang berhak menerima THR di tahun 2025. Mari kita telusuri lebih detail kriteria dan ketentuan penerimanya.

Penerima THR dari Sektor Pemerintah:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

Sebagai tulang punggung pelayanan publik, PNS dan CPNS dipastikan akan menerima THR 2025. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh PNS aktif yang tersebar di berbagai instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga negara. CPNS yang sudah menjalani masa percobaan juga berhak menerima THR dengan perhitungan sesuai masa kerja mereka.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK yang merupakan tenaga profesional yang direkrut pemerintah dengan sistem kontrak juga akan menerima THR. Meski berstatus kontrak, hak THR mereka dijamin penuh oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam PP tentang manajemen PPPK. Besaran THR yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan komponen tunjangan yang melekat pada jabatan mereka.

3. Anggota TNI dan Polri

Sebagai aparatur negara yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara, anggota TNI dan Polri aktif berhak menerima THR. Komponen THR mereka meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada pangkat serta jabatan mereka, termasuk tunjangan kinerja yang diberikan secara penuh.

4. Pejabat Negara

Kelompok ini mencakup pejabat yang dipilih melalui mekanisme politik seperti menteri, kepala lembaga, dan pejabat setingkat menteri lainnya. THR untuk kategori ini dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan jabatan yang mereka terima, dengan mempertimbangkan posisi dan tanggung jawab mereka dalam struktur pemerintahan.

5. Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Pensiunan ASN, TNI, dan Polri tetap berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama masa dinas. Besaran THR pensiunan dihitung berdasarkan gaji pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang mereka terima setiap bulannya.

Penerima THR dari Sektor Swasta:

1. Karyawan Tetap dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan

Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku baik untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun maupun yang masih di bawah setahun, dengan perhitungan yang disesuaikan dengan masa kerja mereka.

2. Pekerja dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Karyawan tetap yang bekerja dengan sistem PKWTT memiliki hak penuh atas THR sesuai dengan masa kerja mereka. Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih akan menerima satu bulan upah penuh, sementara yang kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

3. Pekerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Pekerja kontrak atau PKWT juga berhak atas THR selama memenuhi syarat minimal masa kerja. Besaran THR mereka dihitung berdasarkan masa kerja dan komponen upah yang mereka terima, termasuk tunjangan tetap yang menjadi bagian dari penghasilan bulanan.

4. Pekerja Harian Lepas

Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat minimal masa kerja berhak menerima THR dengan perhitungan khusus. Besaran THR mereka dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja bagi yang bekerja kurang dari setahun.

Pemahaman tentang kriteria penerima THR ini penting bagi kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Bagi pemberi kerja, ini menjadi panduan dalam mempersiapkan anggaran dan melaksanakan kewajiban pembayaran THR. Sementara bagi pekerja, pemahaman ini membantu memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, perlu diingat bahwa ketentuan final untuk THR 2025 akan diatur dalam regulasi terbaru yang akan dikeluarkan pemerintah menjelang periode pembayaran THR.

Ketentuan Besaran THR 2025

Ilustrasi uang rupiah, THR
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)... Selengkapnya

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, besaran THR 2025 kemungkinan besar akan tetap mengikuti pola perhitungan yang sama. Mari kita bahas secara rinci perkiraan besaran THR untuk berbagai kategori pekerja.

Besaran THR untuk Sektor Swasta

1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun secara berturut-turut, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Komponen upah yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima secara rutin, termasuk uang makan dan transport yang bersifat tetap. Misalnya, jika seorang karyawan menerima gaji pokok Rp 5 juta dan tunjangan tetap Rp 1 juta, maka THR yang diterima adalah Rp 6 juta.

2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Untuk karyawan yang masa kerjanya belum genap setahun, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:(Masa kerja x 1 bulan upah) : 12

Contoh perhitungan:

  • Masa kerja: 6 bulan
  • Upah per bulan: Rp 5.000.000
  • Perhitungan THR: (6 x Rp 5.000.000) : 12 = Rp 2.500.000

3. Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR memiliki ketentuan khusus:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih: upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: rata-rata upah per bulan selama masa kerja
  • Perhitungan termasuk bonus atau insentif rutin yang diterima

Komponen yang Mempengaruhi Besaran THR

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran THR meliputi:

  • Status kepegawaian (tetap/kontrak/harian)
  • Masa kerja
  • Komponen gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap)
  • Kebijakan perusahaan (jika ada tambahan di atas ketentuan minimal)

Ketentuan Khusus:

  • THR harus dibayarkan penuh tanpa cicilan
  • Tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun
  • Perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimal
  • Berlaku sama untuk pekerja yang sedang cuti atau sakit

Perhitungan untuk Kasus Khusus:

  • Karyawan yang Mengundurkan Diri: Jika pengunduran diri terjadi sebelum waktu pembayaran THR, karyawan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja di tahun tersebut.
  • Karyawan yang Baru Masuk; Selama telah bekerja minimal 1 bulan, karyawan berhak mendapatkan THR proporsional sesuai masa kerja.
  • Karyawan dengan Upah Harian: Perhitungan berdasarkan rata-rata upah harian selama masa kerja, dikalikan 30 hari untuk mendapatkan nilai upah satu bulan.

Pemahaman tentang perhitungan besaran THR ini penting bagi kedua belah pihak. Bagi pengusaha, ini menjadi dasar dalam mempersiapkan anggaran THR yang tepat. Sementara bagi pekerja, pemahaman ini membantu memastikan THR yang diterima sudah sesuai dengan haknya. Meski demikian, perlu diingat bahwa ketentuan final untuk THR 2025 akan mengikuti regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah, sehingga bisa saja ada penyesuaian dalam komponen atau cara perhitungannya.

Sanksi dan Mekanisme Pengaduan

demo-thr-130805b.jpg
Ilustrasi Demo THR... Selengkapnya

Seperti tahun sebelumnya, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR diperkirakan akan tetap meliputi:

  • Denda administratif sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
  • Sanksi berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan pembayaran cicilan
  • Dampak pada reputasi perusahaan

Kanal pengaduan THR yang kemungkinan tetap dapat diakses:

  • Website: poskothr.kemnaker.go.id
  • Call Center: 1500-630
  • WhatsApp: 08119521151 (nomor dapat berubah di tahun 2025)

Catatan Penting

Perlu diingat bahwa informasi di atas merupakan prediksi berdasarkan ketentuan tahun 2024. Untuk informasi yang lebih akurat, tunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai aturan THR 2025 yang biasanya dikeluarkan beberapa bulan sebelum Ramadhan.

Bagi pekerja yang ingin memastikan hak THR-nya, disarankan untuk:

  1. Mengikuti perkembangan regulasi terbaru
  2. Berkonsultasi dengan HRD perusahaan
  3. Menghubungi Posko THR Kemnaker jika diperlukan
  4. Menyimpan dokumentasi yang diperlukan untuk pengajuan THR

Dengan memahami prediksi jadwal dan ketentuan THR 2025 ini, diharapkan para pekerja dapat lebih siap menghadapi periode pencairan THR dan memastikan hak-haknya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya