Liputan6.com, Jakarta Memasuki bulan Ramadhan, banyak pensiunan pegawai negeri yang bertanya-tanya mengenai THR pensiunan PNS tahun 2024. Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi selama mengabdi sebagai aparatur negara, pemerintah biasanya memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pensiunan PNS menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca Juga
Advertisement
Meski belum ada kepastian tentang aturan THR pensiunan PNS, namun merujuk pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS selalu mendapatkan THR sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Hal ini terlihat dari konsistensi pemerintah dalam memberikan THR kepada pensiunan PNS setiap tahunnya.
Mengingat pentingnya informasi seputar THR pensiunan PNS bagi para penerima pensiun dan keluarganya, artikel ini akan membahas secara komprehensif mulai dari dasar hukum, komponen penyusun, hingga mekanisme pencairannya.Â
Mari kita telusuri lebih detail informasi yang perlu Anda ketahui seputar THR untuk pensiunan PNS, pada Selasa (21/1).
Dasar Hukum dan Ketentuan Umum
Landasan Regulasi
Pemberian THR untuk pensiunan PNS merupakan kebijakan yang diatur secara resmi melalui peraturan pemerintah. Pada tahun 2023, landasan hukumnya adalah PP No. 15/2023 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Peraturan ini menjadi dasar pelaksanaan yang komprehensif, mengatur tidak hanya besaran THR tetapi juga mekanisme pemberian dan waktu pencairannya. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh penerima THR.
Cakupan Penerima
Ketentuan umum mengatur bahwa THR tidak hanya diberikan kepada pensiunan PNS langsung, tetapi juga mencakup:
- Pensiunan PNS dari semua golongan
- Janda atau duda pensiunan PNS
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan tidak hanya pensiunan langsung tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.
Advertisement
Komponen dan Besaran THR
Struktur Komponen THR
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama yang meliputi:
Pensiun Pokok
- Besaran sesuai golongan terakhir
- Mengikuti aturan PP Nomor 8 Tahun 2024
- Disesuaikan dengan masa kerja
Tunjangan Keluarga
- Mencakup tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak yang masih dalam tanggungan
- Persentase dari gaji pokok
Tunjangan Pangan
- Nilai tetap per bulan
- Berlaku sama untuk semua golongan
- Dibayarkan penuh
Tambahan Penghasilan
- Komponen pelengkap
- Besaran bervariasi
- Disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku
Â
Rincian Besaran Berdasarkan Golongan
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan THR dibagi menjadi beberapa kategori:
Golongan I
- Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
- Disesuaikan dengan masa kerja
- Termasuk komponen dasar THR
Golongan II
- Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
- Perhitungan berdasarkan pengalaman
- Mempertimbangkan jabatan terakhir
Golongan III
- Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
- Mengikuti grade dan tingkatan
- Termasuk benefit tambahan
Golongan IV
- Rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
- Perhitungan paling kompleks
- Mencakup tunjangan khusus
Proses dan Persiapan Penerimaan THR
Meskipun pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi untuk THR pensiunan PNS tahun 2024, para pensiunan tetap perlu mempersiapkan beberapa hal untuk memastikan kelancaran penerimaan THR. Pertama, pastikan data pada rekening penerima pensiun tetap aktif dan tidak ada perubahan. Hal ini penting karena THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan penerimaan pensiun bulanan.
Para pensiunan PNS juga disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal dan ketentuan pencairan THR. Biasanya, informasi ini akan disampaikan melalui kantor cabang PT Taspen atau lembaga penyalur pensiun lainnya. Pengumuman ini penting untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan.
Bagi ahli waris pensiunan PNS, diperlukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan status penerima pensiun tetap aktif. Hal ini mencakup pembaruan surat keterangan janda/duda dan dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan untuk verifikasi penerima THR.
Jika terjadi perubahan data atau informasi penting lainnya, pensiunan atau ahli waris diharapkan segera melaporkan ke kantor Taspen terdekat. Hal ini untuk menghindari keterlambatan atau kendala dalam proses pencairan THR nantinya.
Advertisement
Panduan Pencairan dan Pengecekan THR
Proses pencairan THR pensiunan PNS dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan database kepegawaian. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilaksanakan secara bertahap namun tetap mempertimbangkan tenggat waktu minimal 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sistem pencairan yang terstruktur ini dirancang untuk memastikan setiap pensiunan menerima haknya tepat waktu.
Para pensiunan dapat melakukan pengecekan status pencairan THR melalui beberapa cara. Cara paling mudah adalah mengecek langsung rekening bank penerima pensiun secara berkala menjelang waktu pencairan. Selain itu, pensiunan juga dapat menghubungi kantor cabang PT Taspen terdekat atau mengakses layanan informasi digital yang disediakan untuk mendapatkan informasi lebih detail.
Bagi pensiunan yang mengalami kendala dalam proses pencairan, PT Taspen telah menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui berbagai kanal. Petugas akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi, mulai dari keterlambatan pencairan hingga perbedaan nominal yang diterima. Layanan ini tersedia selama jam kerja dan dapat diakses melalui telepon, email, atau kunjungan langsung ke kantor cabang.
Penting untuk dicatat bahwa setiap pensiunan sebaiknya menyimpan bukti pencairan THR dengan baik. Dokumentasi ini berguna sebagai referensi untuk pengecekan atau jika terjadi masalah di kemudian hari. Bukti pencairan dapat berupa struk ATM, notifikasi SMS banking, atau dokumen lain yang menunjukkan penerimaan THR.