Jadwal dan Cara Cek Pencarian TPG Kemenag

Cek jadwal pencairan TPG Kemenag 2025, syarat, dan cara mengeceknya agar tunjangan guru madrasah cair tepat waktu.

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 06 Mar 2025, 11:07 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 11:07 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Kementerian Agama akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Kementerian Agama akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022. ... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari hingga Februari 2025. Dengan target pencairan pada akhir Maret 2025, Kemenag telah mengambil langkah-langkah teknis guna memastikan tunjangan dapat diterima tepat waktu oleh para guru yang berhak.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui penyesuaian data guru di sistem EMIS GTK. “Kita tengah lakukan proses pencairan TPG periode Januari - Februari 2025 bagi guru madrasah,” ujar Thobib di Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id.

Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, Kemenag mengimbau seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis serta pihak terkait agar segera memperbarui data guru pada aplikasi EMIS GTK sebelum batas akhir yang telah ditentukan. Berikut ini adalah jadwal pencairan serta cara cek status TPG Kemenag secara lengkap.

Promosi 1

Jadwal Pencairan TPG Kemenag 2025

Pencairan TPG bagi guru madrasah dilakukan secara bertahap dengan beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan. Berikut jadwalnya:

  • 4 Maret 2025: Kemenag memulai proses validasi dan penyesuaian data guru di EMIS GTK.
  • 15 Maret 2025: Batas akhir penyesuaian data guru oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis.
  • 15 - 17 Maret 2025: Sistem secara otomatis menghasilkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) melalui EMIS GTK.
  • 24 Maret 2025: TPG ditargetkan dapat dicairkan ke rekening guru madrasah yang memenuhi syarat.

“Kita terus berupaya. Semoga TPG guru madrasah bisa cair sesuai target,” tambah Thobib.

Cara Mengecek Status Pencairan TPG

Para guru madrasah yang ingin memastikan status pencairan TPG dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman EMIS GTK di https://emisgtk.kemenag.go.id.
  • Login menggunakan akun SIMPATIKA yang telah terdaftar.
  • Pilih menu Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk melihat status pencairan.
  • Cek status SKAKPT apakah sudah diterbitkan atau masih dalam proses.
  • Pastikan rekening yang terdaftar aktif untuk menerima pencairan.

Jika mengalami kendala dalam pengecekan, guru madrasah dapat menghubungi operator madrasah atau Kantor Kemenag setempat.

Syarat dan Ketentuan Penerima TPG

Agar dapat menerima TPG, guru madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK terakreditasi.
  • Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  • Tercatat aktif sebagai guru di EMIS GTK dan telah diverifikasi oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid dan terdaftar dalam database Kemenag.

Guru yang belum memenuhi salah satu syarat di atas diharapkan segera melengkapi dokumen agar dapat menerima pencairan pada periode berikutnya.

Kendala yang Bisa Menghambat Pencairan

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan TPG antara lain:

  • Data guru belum diperbarui di EMIS GTK sebelum batas akhir 15 Maret 2025.
  • Kesalahan dalam penginputan rekening bank yang mengakibatkan gagal transfer.
  • Belum memiliki NRG atau terjadi masalah pada validasi sertifikat pendidik.
  • Beban kerja guru kurang dari ketentuan minimum.

Jika menghadapi kendala ini, guru disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator madrasah atau Kemenag setempat agar pencairan tidak tertunda.

Upaya Kemenag dalam Mempercepat Pencairan TPG

Kemenag telah menyiapkan strategi untuk memastikan pencairan TPG berjalan tepat waktu dan efisien, di antaranya:

  • Pengembangan sistem EMIS GTK untuk mempercepat validasi data guru.
  • Alokasi anggaran Rp7,25 triliun untuk mendukung pencairan TPG bagi guru madrasah.
  • Transfer langsung ke rekening guru guna mengurangi birokrasi yang memperlambat pencairan.
  • Peningkatan transparansi pengelolaan anggaran untuk mencegah penyalahgunaan dana TPG.

Menurut Direktur GTK Madrasah Kemenag, Suyitno, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di madrasah. “Kami berupaya memastikan pencairan tunjangan tepat waktu dengan menyelesaikan sertifikasi dan memperbaiki sistem data,” jelasnya.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pencairan TPG 2025

Q: Apakah semua guru madrasah berhak menerima TPG?

A: Tidak, hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja minimum, dan datanya valid di EMIS GTK yang berhak menerima TPG.

Q: Bagaimana jika saya belum memiliki NRG?

A: Guru yang belum memiliki NRG disarankan segera mengajukan permohonan melalui SIMPATIKA sebelum batas waktu penyesuaian data.

Q: Apakah pencairan TPG dilakukan secara otomatis?

A: Ya, setelah SKAKPT terbit, dana TPG akan ditransfer langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat.

Q: Apa yang harus dilakukan jika TPG belum cair setelah 24 Maret 2025?

A: Guru dapat menghubungi operator madrasah atau Kantor Kemenag setempat untuk mengecek kendala yang menyebabkan keterlambatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya