Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan solidaritas sosial. Namun, siapa saja yang sebenarnya wajib membayar Zakat Fitrah? Berikut penjelasannya berdasarkan sumber terpercaya.
Ketentuan Wajib Zakat Fitrah
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aturan dalam fiqih Islam, Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Baca Juga
- Beragama Islam
Zakat Fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Advertisement
- Menemui Dua Waktu di Bulan Ramadan dan Syawal
Seseorang yang hidup pada saat terbenamnya matahari di akhir Ramadan hingga memasuki 1 Syawal wajib membayar Zakat Fitrah.
- Mampu Secara Ekonomi
Zakat Fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan atau harta di malam dan pagi Hari Raya Idulfitri setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi.
Siapa yang Membayarkan Zakat Fitrah?
- Diri Sendiri: Setiap individu Muslim yang mampu wajib membayar Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri.
- Kepala Keluarga: Wajib membayarkan Zakat Fitrah bagi anggota keluarganya, termasuk istri, anak-anak, dan orang tua yang menjadi tanggungannya.
- Wali atau Penanggung Jawab: Jika seseorang memiliki tanggungan, seperti pekerja yang tinggal bersama, maka wali atau penanggung jawab boleh membayarkan zakat mereka.
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah?
Bayi yang baru lahir wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Ketentuannya adalah bayi tersebut lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal (Idul Fitri).
Dengan kata lain, bayi yang lahir selepas terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah.
Karena salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
Menurut jumhur ulama, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Sedangkan jika bayi tersebut lahir pada malam hari (malam Idul Fitri) maka tidak wajib.
Advertisement
Besaran dan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, besaran Zakat Fitrah adalah satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok, seperti beras atau gandum.
Di Indonesia, nilai ini sering dikonversi ke dalam bentuk uang berdasarkan harga bahan pokok setempat.
Pembayaran Zakat Fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Jika ditunaikan setelah salat Idulfitri, maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa, bukan Zakat Fitrah.
