Diduga Langgar Kampanye, Putri Bung Karno Disemprit Panwaslu Solo

Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, Rachmawati Soekarnoputri dinilai melecehkan partai lain peserta pemilu.

oleh Fajar Abrori diperbarui 27 Mar 2014, 19:31 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 19:31 WIB
rachmawati

Liputan6.com, Solo Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo menemukan dugaan pelanggaran kampanye terbuka Partai Nasdem yang dihadiri sang ketua umum Surya Paloh di lapangan Alun-alun Selatan Keraton Solo, Kamis (27/03/2014). Dugaan pelanggaran terjadi dalam orasi kampanye Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, Rachmawati Soekarnoputri yang dinilai melecehkan partai lain peserta Pemilu.

Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta mengungkapkan, apa yang disampaikan putri Bung Karno itu terdapat pernyataan yang diduga melanggar aturan kampanye. Pernyataan itu dinilai menghina partai politik lain yang menjadi peserta Pemilu 2014.

"Pernyataan Partai Nasdem merupakan partai baru yang belum mempunyai dosa. Sedangkan partai-partai politik lainnya sudah memiliki dosa, terutama dalam kasus korupsi," kata dia menirukan ucapan Rachmawati Soekarnoputri yang disampaikan saat orasi di hadapan kader dan simpatisan Partai Nasdem, Jakarta, Kamis (27/03/2014).

Pernyataan itu, dikatakan dia, ada indikasi melanggar aturan larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat 1 huruf C UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 299 UU Nomor 8 Tahun 2012.

"Adapun isi dari pasal itu adalah dilarang menghina seseorang, suku, agama dan atau peserta pemilu lainnya. Nah, partai itu peserta Pemilu 2014," jelas dia.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, lanjut dia, maka yang bersangkutan akan mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun serta denda paling banyak mencapai Rp 24 juta.

"Besok, Panwaslu Solo akan mengirimkan surat pemanggilan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan Rachmawati. Pemanggilan akan disampaikan melalui kantor DPP Partai Nasdem," ujar dia.

Selain dugaan pelanggaran yang dilakukan sang putri proklamator itu, Panwaslu Solo juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye terbuka di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta, dengan melibatkan banyak anak-anak.

"Keterlibatan anak-anak yang diajak orang tuanya dalam kampanye ini masih banyak sekali ditemukan. Meskipun pihak panitia telah menyiapkan pos penitipan anak tetapi itu tidak efektif," ujar dia.

Nasdem Sediakan Penitipan Anak

Seperti diketahui bahwa pihak panitia kampanye terbuka atau rapat akbar Partai Nasdem telah menyediakan barak untuk penitipan anak. Bahkan, Ketua DPD Partai Nasdem Solo, Sri Suharyati Anhari mengatakan pihaknya telah menyediakan barak khusus untuk penitipan anak pada kampanye terbuka di Alun-alun Selatan.

"Kami menyediakan barak untuk penitipan anak. Tenda untuk barak penitipan anak itu berukuran 12X 3 meter. Selain itu, kami juga menyiapkan 10 petugas Posyandu Balita di Gajahan dan Baluwarti untuk merawat anak-anak yang dititipkan oleh orang tuanya yang ikut kampanye," jelas dia. (Elin Yunita Kristanti)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya