Kemungkinan Ditunggangi, Pemantau Pemilu Seharusnya Juga Diawasi

DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) khawatir, terhadap 19 lembaga pemantau pemilu yang sudah disahkan KPU akhir Maret lalu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Apr 2014, 09:40 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2014, 09:40 WIB
[FOTO] Para Penyandang Disabilitas Lakukan Simulasi Pemilu
Seorang peserta tampak melakukan simulasi pencoblosan pada contoh surat suara di Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti, Jakarta, Senin (7/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - H-1 jelang pemungutan suara Pileg 2014, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyampaikan kecemasan terhadap 19 lembaga pemantau pemilu yang sudah disahkan KPU akhir Maret lalu.

"19 Pemantau pemilu yang sudah disahkan KPU pusat ini tidak semua berasal dari organisasi mapan. Masyarakat cuma dikasih nama koordinator nasional, no telepon, email dan kantor lembaganya saja," kata Ketua Pengurus Bidang Hukum dan Politik DPP IMM Ahmad Fauzi Syahputra kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Fauzi juga khawatir, lembaga pemantau tersebut ditunggangi kepentingan parpol dengan berbagai modus. Misalnya, bisa dalam bentuk mobilisasi pemilih ke daerah tertentu atau menggunakan tangan pemantau untuk melakukan black campaign kepada lawan politik.

"Kami meminta Bawaslu, KPU, media dan masyarakat serta petugas TPS, memperhatikan betul aksi pemantau pemilu ini. Meski KPU sudah sedemikian rupa membuat aturan mengenai pemantau pemilu. Termasuk, mengatur apakah punya hak bicara, masuk ke TPS atau tidak, semua sudah diatur sedemikian rupa," ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, seharusnya organisasi pemantau pemilu yang disahkan KPU memiliki media informasi yang mapan. Seperti website atau blog yang menggambarkan aktifitas mereka selama ini. "Selain itu, sumber dana masing-masing lembaga pemantau juga harus diawasi, apakah lewat Mendagri atau langsung donatur perseorangan," katanya.

Karena itu, Fauzi menyarankan KPU agar membuat aturan tentang sumber dana dan penggunaan lembaga pemantau tersebut. Meskipun dana itu berasal dari sumbangan perseorangan. "Karena kegiatan yang dipantau adalah kegiatan pemilu, jadi sudah seyogianya transparan, baik sumber dana dan penggunaannya," pungkas Fauzi.

Baca juga:

Warga Belum Terdaftar Tetap Bisa Mencoblos dengan KTP

PDIP Waspadai Intimidasi dan Politik Uang Saat Pileg

Kawal 72 Ribu TPS di Jabar, 72 Ribu Personel Polisi Diterjunkan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya