Liputan6.com, Semarang - Pemungutan suara ulang di sejumlah daerah di Jawa Tengah dinilai rawan menuai gugatan. Apalagi sikap KPU terkait surat suara tertukar tidak seragam.
Tertukarnya surat suara yang membuat sejumlah TPS memungut suara ulang dinilai menunjukkan kerja KPU kurang maksimal dan profesional. Bawaslu menyayangkan tindak lanjut penyelenggara pemilu yang tidak sama dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Ada yang langsung melakukan pemungutan suara ulang pada 9 April lalu, misalnya di 7 TPS di Cilacap. Ada yang menyepakati surat suara tertukar masuk kategori surat suara tidak sah seperti di Kabupaten Purbalingga," kata Koordinator Divisi Pengawas dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Sabtu (12/4/2014).
Menurut dia, KPU kabupaten/kota wajib menyortir, melipat, dan packing surat suara Pileg. Banyaknya surat suara tertukar ini dimungkinkan karena KPU hanya melipat surat suara tanpa menyortir dan packing secara baik dan teliti.
"KPU menyelesaikan masalah surat suara tertukar antardaerah pemilihan dengan berbagai macam cara. Ini malah dapat memicu permasalahan baru," kata Teguh.
Berbagai macam cara yang diambil KPU ini, lanjut dia, rawan dipersoalkan apabila cara penyelesaian tersebut tidak jelas dasar hukumnya.
"Akan banyak pihak mempermasalahkan pemilu. Bisa saja peserta pemilu dan caleg menggugat. Ini karena dalam pemungutan suara ulang, tingkat partisipasi konstituennya tidak semasif yang pertama," katanya.
Mungkin pula ada pemilih yang merasa dirugikan karena tak menghadiri atau memberikan suara pada pemungutan suara ulang. Apalagi, pemungutan suara ulang tidak dilaksanakan pada hari libur. Hasil inventarisasi Bawaslu, surat suara tertukar terdapat di 110 TPS di 21 kabupaten/kota. Antara ain Brebes 22 TPS, Jepara, 19 TPS, dan Karanganyar 12 TPS.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, KPU sudah mengecek permasalahan tertukarnya surat suara.
"Memang ada hal berbeda, ada TPS yang langsung menggelar pemungutan suara ulang itu karena mengetahui saat pencoblosan berlangsung. Ada juga TPS yang baru mengetahuinya setelah penghitungan suara, tapi KPU telah menindaklanjutinya sesuai surat edaran KPU nomor 275," kata Joko.
Atas tanggapan ini, Teguh Purnomo meminta semua pihak berhati-hati dan tidak gegabah melakukan acara hitung cepat, karena pihak yang berkewajiban merekap adalah KPU beserta jajarannya.
Bawaslu: Pemilu Ulang Rawan Digugat
Apalagi sikap KPU terkait surat suara tertukar tidak seragam.
Diperbarui 12 Apr 2014, 09:13 WIBDiterbitkan 12 Apr 2014, 09:13 WIB
Seorang peserta tampak melakukan simulasi pencoblosan pada contoh surat suara di Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti, Jakarta, Senin (7/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam). ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resmi Dilantik! Ahmad Luthfi & Taj Yasin Siap Gaspol Bangun Jateng dengan 11 Program Prioritas
Ciri Ciri Penyakit Jantung pada Wanita: Kenali Penyebab, Faktor Risiko, dan Cara Pencegahannya
Ada Diskon Harga Avtur Periode Mudik Lebaran 2025, Tiket Pesawat Lebih Murah
7 Sebab Pahala Sedekah Bisa Hilang, Amalan Jadi Sia-sia?
Drakor Melo Movie Sajikan Kisah Cinta dan Impian di Usia Muda
Fokus Pagi : Gedung Pasaraya Blok M di Jakarta Selatan Terbakar, Pekerja Berhamburan
Apa yang Kamu Lihat Pertama Kali? Hewan Ini Bisa Mengungkap Sifat Aslimu
Ditahan KPK, Hasto PDIP: Saya Terima dengan Kepala Tegak
Memahami Arti Tsundere: Karakter Unik dalam Anime dan Manga
Pertamina Pastikan Stok BBM-LPG Cukup Periode Ramadan 2025
Intip Penampakan Oppo Find N5, HP Android Layar Lipat Tertipis di Dunia!
Potret Penampilan Putri Delina ketika Jenguk Baby Selina, Tampil Kasual