Selisih Suara Rusak, PKS-Nasdem Riau Tolak Paraf Berita Acara

Suara tak sah mencapai 21.647 suara, sedangkan data yang dipegang para saksi jumlahnya sebanyak 19.127 suara.

oleh M Syukur diperbarui 24 Apr 2014, 07:22 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 07:22 WIB
Rekapitulasi Penghitungan Suara - Liputan6 siang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Pekanbaru - Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Legislatif 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau di Hotel Pangeran, Jalan Sudirman, Pekanbaru, sempat tegang, Rabu (23/4/2014). Para saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Nasional Demokrasi (Nasdem) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Riau.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, penolakan dilakukan karena perbedaan jumlah suara rusak pada rekapitulasi suara partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Riau.

Rekap yang dibacakan Ketua KPU Riau Rohul Farizal menyebutkan, suara tak sah mencapai 21.647 suara. Sementara data yang dipegang para saksi jumlahnya sebanyak 19.127 suara. Untuk suara sah seluruh parpol sebanyak 249.015 suara.

Menanggapi selisih suara rusak ini, Komisioner KPU Riau Abdul Hamid meminta penjelasan kepada Ketua KPU Rohul. Ferizal pun mengakui memang terjadi kekeliruan dalam penghitungan yang dilakukan secara manual. "Tetapi kekeliruan tersebut sudah diperbaiki dan tidak mempengaruhi jumlah suara sah," ucap Ferizal.

Mendengar jawaban itu, saksi dari PKS dan Nasdem tetap tidak puas. Keduanya bersikukuh menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara parpol dan caleg untuk DPRD Riau.

Keberatan keduanya tidak ditanggap Abdul Hamid. Ia menegaskan, suara yang tidak sah itu bisa diperbaiki supaya tidak mempengaruhi suara tidak sah.

"Suara-suara yang tidak sah ini kita betulkan. Silakan bapak-bapak (saksi) untuk memarafnya. Dan itu kalau bapak-bapak bersedia. Kalau tidak bersedia, itu kami lewatkan," tegasnya.

Setelah terjadi perdebatan sengit, penghitungan suara tetap dilakukan. Kedua saksi tadi masih terlihat tidak terima.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya