Dinilai Langgar Aturan, Bawaslu Papua Stop Hitung Suara 5 KPUD

Komisioner Bawaslu mengatakan penundaan dilakukan karena dugaan penggelembungan suara dan penghilangan suara.

oleh Katharina Janur diperbarui 06 Mei 2014, 03:30 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 03:30 WIB
Memprotes KPU
Puluhan orang ini berunjuk rasa di depan kantor KPUD Mamuju Utara menuntut ketua KPU menghitung ulang suara.

Liputan6.com, Papua - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menunda sementara rekapitulasi penghitungan suara di lima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni KPUD Puncak Jaya, Puncak, Mimika, Yahukimo dan Paniai.

Komisioner Bawaslu setempat, Anugrah Pata mengatakan penundaan ini dilakukan karena dugaan penggelembungan suara, penghilangan suara hingga rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPUD setempat melebihi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Di Kabupaten Paniai misalnya, kelebihan suara yang dihasilkan KPUD setempat melebihi DPT hingga 91 ribu lebih. Lalu di Yahukimo, perolehan angka-angka dalam sertifikat perolehan suara semua tidak sama dengan data dari PPD. Kami tanyakan kepada Panwas kabupaten, mereka mengaku tak diberikan salinan data tersebut dari KPUD setempat.

"Ini kan sangat aneh," tutur Anugrah ketika ditemui di sela-sela rekapitulasi suara tingkat provinsi di salah satu hotel di Jayapura, Senin (5/5/2014).

Untuk itu, Bawaslu setempat meminta lima kabupaten tersebut untuk mengkaji dan membandingkan dengan data dari partai politik (parpol) untuk bagaimana menyelesaikan masalah ini dengan baik.

"Walaupun ada kelebihan, namun kan tidak bisa dipangkas seenaknya oleh KPUD kabupaten, harus kesepakatan semua pihak juga. Maka, saat ini lima KPUD tersebut sedang melakukan konsolidasi" ujar dia.

Apalagi, sambung Anugrah, deadline waktu yang diberikan oleh KPU pusat untuk penyelesaian 29 kabupaten/kota di Papua harus diselesaikan Selasa 6 Mei. Dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan perpanjangan kembali. Sebab KPU Papua telah melakukan perpanjangan waktu pleno rekapitulasi suara sebanyak dua kali. Dari jadwal yang telah ditentukan semula pada 29 April lalu.

"Perpanjangan waktu sudah dua kali dilakukan, yakni 2 Mei dan 6 Mei besok. Tapi dengan melihat sejumlah masalah di KPUD, saya pesimis ini bisa diselesaikan hingga besok," urainya.

Sementara Ketua KPU Papua, Adam Arisoi optimis pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara dapat selesai dilakukan besok. H-1 deadline waktu yang telah diberikan oleh KPU pusat, masih ada sekitar 9 kabupaten yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara, yakni di KPUD Intan Jaya, Tolikara, Dogiyai, Paniai, Deiyai, Pegunungan Bintang, Mamberamo Tengah, Sarmi, Nduga.

"Kita akan genjot terus pleno malam mini. Jika ada keberatan-keberatan dalam rekapan KPUD kabupaten/kota, silahkan menempuh jalur hukum yang berlaku," ungkap Adam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya