Biang Kerok Sejak 1999, Nias Selatan Harus Dicoret dari Pemilu?

"Tanpa Nias juga perolehan kursi itu sama seperti sekarang," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anshori Siregar.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Mei 2014, 10:44 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2014, 10:44 WIB
Anak-anak bermain hombo (lompat) batu di desa tradisional Bawomataluo, Nias Selatan, Sumut. Generasi pelompat batu Nias terbentuk karena keinginan sendiri dan tanpa pelatihan khusus.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi hasil Pileg nasional telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat 9 Mei malam pukul 23.30 WIB. Padahal ada beberapa wilayah yang sejak Pemilu 1999 telah bermasalah dan tak pernah mengalami perbaikan, salah satunya Nias Selatan.

Karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anshori Siregar menilai, Nias Selatan sebaiknya didiskualifikasi dari Pemilu.

"Nias Selatan sudah 4 kali pemilu, 1999, 2004,2009, dan 2014. Ini selalu biang kerok. Setelah tahu hasil, lalu diulang lagi. Ini menganggu nasional," ujar Anshori di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).

"2004 lalu saya ingat Ketua KPU Nias Selatan dipidana dan tak jera-jeranya terulang lagi. Jadi saya minta itu didiskualifikasi saja. Tanpa Nias juga perolehan kursi itu sama seperti sekarang."

Hal ini pun disambut oleh 'anggukan' politisi PDIP yang juga anggota Komisi II DPR Yosonnah H Laoly. Menurutnya, terjadi pemindahan dan pengelembungan suara secara besar-besaran di Nias Selatan.

"Rekap nasional penuh catatan-catatan yang sangat mengagetkan. Terjadi penggelembungan suara secara besar-besaran. Itu sangat masif dan terdengar di mana-mana," ujar Yasonnah.

Politisi PDIP itu menerangkan, di Nias Selatan terjadi pemindahan suara yang masif. Bahkan suara PDIP nihil di sana, meski Nias Selatan termasuk basis partai banteng moncong putih itu.

Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron pun merespons pernyataan Anshori dan Yasonna. Ia membenarkan selama proses rekapitulasi suara Pileg di KPU, pembahasan Nias Selatan selalu paling alot. Akhirnya, lanjut Daniel, Bawaslu sampai mengeluarkan rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU).

"Rekap ulang tak mampu juga, maka kami Bawaslu rekomendasikan nonaktifkan KPU Nias Selatan. Jadi KPU Sumatera Utara terima hasil dari Nias Selatan apa adanya," tegasnya.

Namun, untuk mendiskualifikasinya perlu peraturan baru. "Harus ada peraturannya, tak bisa langsung," pungkas Daniel. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya