Liputan6.com, Jakarta - PDIP mengaku Ikhlas menyerahkan Joko Widodo ke Bareskrim Polri bila dipandang perlu untuk diperiksa sebagai saksi terkait kampanye hitam berupa iklan 'RIP' Jokowi yang disebar melalui sosial media oleh pihak tak bertanggungjawab.
"Paling nanti Jokowi dibawa ke sini. Dia akan diminta datang sebagai saksi korban. Insya Allah bisa datang. Ini kan kepentingan sama-sama. Jokowi dan kami. Dia sebagai kader partai yang dicalonkan sebagai Presiden," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Trimedya Panjaitan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Trimedya menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan terkait iklan 'RIP' Jokowi. Namun, dalam laporan itu ia belum membawa surat kuasa dari Jokowi. Karenanya, dia pun diminta datang kembali dengan membawa surat kuasa yang telah dibubuhi tandatangan Jokowi pada Senin 19 Mei 2014 mendatang.
"Salah satu staf kami yang akan membuat laporan secara resmi. Beliau juga minta harus ada surat kuasa dari Jokowi sebagai orang yang dirugikan dalam kasus ini," ungkap dia.
Trimedya memandang perlu dibuatnya laporan ini lantaran iklan kematian Jokowi di media massa merupakan salah satu upaya mendiskreditkan Jokowi sebagai Capres.
"Karena itu DPP PDIP menganggap perlu melaporkan ini kepada pihak kepolisian," ucap Trimedya.
Dalam pertemuan yang didamping Dwi Ria Latifah dan Junimart Girsang, Trimedya hanya bertemu Wakabareskrim Polri Irjen Anas Yusuf. Sementara Kepala Bareskrim Komjen Suhardi Alius tidak ada di tempat.
Dalam pertemuan itu, Wakabareskrim meminta harus ada surat kuasa dari Jokowi untuk melapor, sebagai orang yang dirugikan dalam kasus ini.
"Nah, ini akan segera kami lengkapi," tandas anggota Komisi III DPR RI itu.
Iklan RIP, Jokowi Bakal Dipanggil Bareskrim Polri
"Insya Allah bisa datang. Ini kan kepentingan sama-sama. Jokowi dan kami. Dia sebagai kader partai yang dicalonkan sebagai Presiden."
Diperbarui 16 Mei 2014, 22:16 WIBDiterbitkan 16 Mei 2014, 22:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memasak Kreatif Saat Gas Habis, Solusi Praktis Tanpa Panik
Perbedaan Jamak dan Qashar: Panduan Lengkap Keringanan Shalat dalam Perjalanan
Memahami Perbedaan TB Paru dan TBC: Panduan Lengkap
8 Rekomendasi Menu Takjil Buka Puasa yang Populer, Pilih yang Mana?
Perbedaan Penyidikan dan Penyelidikan: Memahami Tahapan Krusial dalam Proses Hukum
Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar: Panduan Lengkap Memilih Layanan Listrik
Danantara Gaet Tokoh Global Jadi Penasihat, Siapa Saja?
Lebaran 2025: Siswa Libur Sekolah 19 Hari, Catat Tanggalnya
Memahami Perbedaan Penyuapan dan Gratifikasi, Penting Diketahui
Contoh Persembahan Skripsi yang Menyentuh Hati untuk Orang Terdekat
Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong: Harapannya Hakim Mementingkan Kebenaran
Perbedaan Percakapan Biasa dengan Negosiasi: Memahami Karakteristik Unik Keduanya