Perbedaan Jamak dan Qashar: Panduan Lengkap Keringanan Shalat dalam Perjalanan

Pelajari perbedaan jamak dan qashar serta tata cara pelaksanaannya sebagai bentuk keringanan shalat bagi musafir. Panduan lengkap dengan niat dan syarat.

oleh Ayu Isti Prabandari Diperbarui 06 Mar 2025, 10:25 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2025, 10:25 WIB
perbedaan jamak dan qashar
perbedaan jamak dan qashar ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi umat-Nya dalam menjalankan ibadah, termasuk shalat fardhu. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya melakukan shalat jamak dan qashar bagi musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan. Namun, banyak umat Islam yang masih bingung mengenai perbedaan antara jamak dan qashar serta bagaimana tata cara pelaksanaannya yang benar. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai perbedaan jamak dan qashar, syarat-syaratnya, serta tata cara pelaksanaannya.

Promosi 1

Pengertian Shalat Jamak dan Qashar

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan jamak dan qashar, penting untuk memahami definisi dari masing-masing istilah tersebut:

Definisi Shalat Jamak

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Penggabungan ini hanya berlaku untuk shalat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Shalat jamak tidak berlaku untuk shalat Subuh.

Definisi Shalat Qashar

Shalat qashar adalah meringkas atau memendekkan jumlah rakaat shalat fardhu yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqashar hanya shalat yang berjumlah empat rakaat, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Perbedaan Utama antara Jamak dan Qashar

Meskipun keduanya merupakan bentuk keringanan dalam shalat, jamak dan qashar memiliki beberapa perbedaan mendasar:

  1. Waktu pelaksanaan: Shalat jamak menggabungkan dua waktu shalat, sedangkan qashar hanya meringkas jumlah rakaat tanpa mengubah waktu pelaksanaan.
  2. Jumlah rakaat: Shalat jamak tidak mengubah jumlah rakaat asli, sementara qashar mengurangi jumlah rakaat dari empat menjadi dua.
  3. Jenis shalat yang dapat dilakukan: Jamak hanya berlaku untuk Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya, sedangkan qashar berlaku untuk Dzuhur, Ashar, dan Isya.
  4. Syarat pelaksanaan: Syarat untuk melakukan jamak dan qashar memiliki beberapa perbedaan, yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian selanjutnya.

Jenis-Jenis Shalat Jamak

Shalat jamak terbagi menjadi dua jenis berdasarkan waktu pelaksanaannya:

1. Jamak Taqdim

Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama. Contohnya:

  • Melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur
  • Melaksanakan shalat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib

2. Jamak Takhir

Jamak takhir adalah menggabungkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan pada waktu shalat yang kedua. Contohnya:

  • Melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar
  • Melaksanakan shalat Maghrib dan Isya di waktu Isya

Syarat-Syarat Melakukan Shalat Jamak

Untuk dapat melaksanakan shalat jamak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Dalam perjalanan (safar): Jarak perjalanan minimal 80,64 km atau setara dengan perjalanan sehari semalam dengan kendaraan unta.
  2. Perjalanan yang dibolehkan: Safar yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat.
  3. Niat menjamak: Harus ada niat untuk menjamak shalat saat takbiratul ihram pada shalat pertama (untuk jamak taqdim) atau sebelum habisnya waktu shalat pertama (untuk jamak takhir).
  4. Berurutan: Shalat yang dijamak harus dilakukan secara berurutan sesuai waktunya.
  5. Muwalah (berkesinambungan): Tidak ada jeda yang lama antara dua shalat yang dijamak.

Syarat-Syarat Melakukan Shalat Qashar

Untuk melaksanakan shalat qashar, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Dalam perjalanan (safar): Sama seperti syarat jamak, jarak perjalanan minimal 80,64 km.
  2. Perjalanan yang dibolehkan: Safar yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat.
  3. Niat mengqashar: Harus ada niat untuk mengqashar shalat saat takbiratul ihram.
  4. Shalat yang berjumlah empat rakaat: Hanya shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya yang dapat diqashar.
  5. Tidak bermakmum kepada orang yang mukim: Jika bermakmum kepada orang yang mukim (bukan musafir), maka tidak boleh mengqashar shalat.

Tata Cara Melaksanakan Shalat Jamak

Berikut adalah langkah-langkah melaksanakan shalat jamak:

Jamak Taqdim

  1. Berniat melakukan shalat jamak taqdim saat takbiratul ihram shalat pertama.
  2. Melaksanakan shalat pertama dengan jumlah rakaat normal.
  3. Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan shalat kedua tanpa jeda yang lama.
  4. Melaksanakan shalat kedua dengan jumlah rakaat normal.

Jamak Takhir

  1. Berniat melakukan shalat jamak takhir sebelum habisnya waktu shalat pertama.
  2. Saat memasuki waktu shalat kedua, lakukan shalat kedua terlebih dahulu.
  3. Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan shalat pertama tanpa jeda yang lama.
  4. Melaksanakan shalat pertama dengan jumlah rakaat normal.

Tata Cara Melaksanakan Shalat Qashar

Berikut adalah langkah-langkah melaksanakan shalat qashar:

  1. Berniat melakukan shalat qashar saat takbiratul ihram.
  2. Melaksanakan shalat dengan jumlah rakaat yang diringkas menjadi dua rakaat.
  3. Membaca tasyahud akhir dan salam setelah rakaat kedua.

Niat Shalat Jamak dan Qashar

Berikut adalah contoh lafaz niat untuk shalat jamak dan qashar:

Niat Shalat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar

Untuk shalat Dzuhur:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardhadz dzuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al 'ashri jam'a taqdiimin lillaahi ta'aala

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Untuk shalat Ashar:

أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardhal 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'adz dzuhri jam'a taqdiimin lillaahi ta'aala

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Ashar empat rakaat dijamak dengan Dzuhur secara jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Niat Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

Untuk shalat Ashar:

أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardhal 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'adz dzuhri jam'a ta'khiirin lillaahi ta'aala

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Ashar empat rakaat dijamak dengan Dzuhur secara jamak takhir karena Allah Ta'ala."

Untuk shalat Dzuhur:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardhadz dzuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al 'ashri jam'a ta'khiirin lillaahi ta'aala

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak dengan Ashar secara jamak takhir karena Allah Ta'ala."

Niat Shalat Qashar

Untuk shalat Dzuhur qashar:

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushalli fardhadz dzuhri rak'ataini qashran lillaahi ta'aala

Artinya: "Saya niat shalat fardhu Dzuhur dua rakaat secara qashar karena Allah Ta'ala."

Hukum Melakukan Shalat Jamak dan Qashar

Hukum melakukan shalat jamak dan qashar adalah sebagai berikut:

  1. Boleh (rukhsah): Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum melakukan shalat jamak dan qashar adalah boleh sebagai bentuk keringanan bagi musafir.
  2. Tidak wajib: Meskipun diperbolehkan, shalat jamak dan qashar tidak wajib dilakukan. Musafir tetap boleh melaksanakan shalat secara normal jika mampu.
  3. Sunnah dalam kondisi tertentu: Beberapa ulama berpendapat bahwa shalat jamak dan qashar menjadi sunnah ketika perjalanan sangat menyulitkan atau dalam kondisi darurat.
  4. Tidak boleh dilakukan terus-menerus: Shalat jamak dan qashar hanya boleh dilakukan selama dalam perjalanan. Jika sudah menetap di suatu tempat, maka harus kembali melaksanakan shalat secara normal.

Manfaat dan Hikmah Shalat Jamak dan Qashar

Diperbolehkannya shalat jamak dan qashar memiliki beberapa manfaat dan hikmah, di antaranya:

  1. Kemudahan dalam beribadah: Memberikan keringanan bagi musafir yang mungkin mengalami kesulitan dalam melaksanakan shalat tepat waktu.
  2. Menghindari kesulitan: Membantu menghindari kesulitan atau bahaya yang mungkin timbul jika harus berhenti untuk shalat di tengah perjalanan.
  3. Menjaga konsentrasi: Memungkinkan musafir untuk tetap fokus pada perjalanan tanpa terlalu khawatir tentang waktu shalat.
  4. Menunjukkan fleksibilitas Islam: Memperlihatkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan mempertimbangkan kondisi umatnya.
  5. Mengurangi kelelahan: Membantu mengurangi kelelahan fisik dan mental yang mungkin dialami selama perjalanan.

Perbedaan Shalat Jamak Qashar dengan Shalat Qadha

Penting untuk memahami perbedaan antara shalat jamak qashar dengan shalat qadha:

  1. Definisi:
    • Shalat jamak qashar: Menggabungkan dan meringkas dua shalat fardhu dalam satu waktu.
    • Shalat qadha: Mengganti shalat fardhu yang terlewat atau tidak dikerjakan pada waktunya.
  2. Waktu pelaksanaan:
    • Shalat jamak qashar: Dilakukan pada waktu salah satu dari dua shalat yang dijamak.
    • Shalat qadha: Dilakukan di luar waktu shalat yang terlewat, biasanya setelah ingat atau bangun dari tidur.
  3. Syarat:
    • Shalat jamak qashar: Harus dalam perjalanan (safar) dengan jarak tertentu.
    • Shalat qadha: Dilakukan karena lupa atau tertidur, tidak ada syarat jarak tertentu.
  4. Jumlah rakaat:
    • Shalat jamak qashar: Shalat yang empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.
    • Shalat qadha: Jumlah rakaat tetap seperti shalat normal.
  5. Niat:
    • Shalat jamak qashar: Berniat menjamak dan mengqashar shalat.
    • Shalat qadha: Berniat mengganti shalat yang terlewat.

Pertanyaan Seputar Shalat Jamak dan Qashar

  1. Apakah shalat Subuh bisa dijamak atau diqashar?

    Tidak, shalat Subuh tidak bisa dijamak atau diqashar karena hanya memiliki dua rakaat.

  2. Berapa lama batas waktu untuk melakukan shalat jamak takhir?

    Batas waktu untuk melakukan shalat jamak takhir adalah sebelum habisnya waktu shalat kedua. Misalnya, untuk jamak takhir Dzuhur-Ashar, batas waktunya adalah sebelum habisnya waktu Ashar.

  3. Apakah boleh melakukan shalat jamak tanpa qashar atau sebaliknya?

    Ya, boleh melakukan shalat jamak tanpa qashar atau qashar tanpa jamak, tergantung pada kondisi dan kebutuhan musafir.

  4. Bagaimana jika lupa niat shalat jamak atau qashar?

    Jika lupa niat shalat jamak atau qashar, maka shalat tersebut tetap sah sebagai shalat biasa (tidak jamak atau qashar).

  5. Apakah boleh melakukan shalat jamak dan qashar saat bepergian dengan pesawat?

    Ya, boleh melakukan shalat jamak dan qashar saat bepergian dengan pesawat jika jarak perjalanan memenuhi syarat safar.

Kesimpulan

Shalat jamak dan qashar merupakan bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam yang sedang dalam perjalanan. Meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam pelaksanaan dan syarat-syaratnya, tujuan utamanya sama yaitu untuk memudahkan ibadah bagi musafir. Penting bagi setiap muslim untuk memahami perbedaan jamak dan qashar serta tata cara pelaksanaannya yang benar agar dapat memanfaatkan keringanan ini dengan tepat sesuai syariat Islam. Dengan pemahaman yang baik tentang shalat jamak dan qashar, umat Islam dapat tetap menjalankan kewajiban shalatnya meskipun dalam kondisi perjalanan, tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya