Liputan6.com, Jakarta Beredarnya surat pemberian sanksi terhadap capres Prabowo Subianto terkait Peristiwa 1998 oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memunculkan spekulasi terbaru. Bahwa Prabowo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari militer, bukan mengundurkan diri saat itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi menolak berkomentar panjang-lebar. Bagi dia, munculnya surat pemecatan Prabowo oleh DKP di jejaring sosial media itu sudah jelas sebagai bentuk black campaign atau kampanye hitam.
"Itu pasti kampanye hitam," singkat Suhardi dalam pesannya kepada Liputan6.com, Minggu (8/6/2014).
Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia --kini Tentara Nasional Indonesia-- beredar Minggu pagi di jejaring sosial, Twitter dan Facebook.
Dokumen resmi Keputusan DKP itu menyimpulkan dengan jelas dan tegas: agar Prabowo Subianto dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan secara tidak hormat alias dipecat.
Dalam dokumen surat tersebut, juga disebutkan alasan pemecatan Prabowo yang terangkum dalam 7 poin. Berikut poin-poin tersebut:
1. Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI.
2. Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan kepada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.
3. Tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4. Tidak mencerminkan etika perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
5. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke 2, 3, dan 4.
6. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke 3, 5, dan 6.
7. Telah melakukan tindak pidana:
a. Ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHPidana Militer).
b. Memerintahkan dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 (1) ke 2 juncto Pasal 333 KUHP) dan penculikan (Pasal 55 (1) ke 2 jo Pasal 328 KUHP).
Gerindra: Beredarnya Surat Pemecatan Prabowo Itu Kampanye Hitam
Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beredar di Twitter dan Facebook.
Diperbarui 08 Jun 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 08 Jun 2014, 18:13 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab TBC dan Faktor Risikonya, Ketahui Langkah Pencegahan yang Tepat
Jadwal Ujian PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Pengumuman Waktu dan Lokasi Ujian
Gunung Semeru 5 Kali Erupsi Kamis Pagi 10 April 2025, Tinggi Kolom Abu Capai 800 Meter
Apa Penyebab Batu Empedu, Ini Gejala yang Perlu Diperhatikan
Penyebab Mata Bintitan yang Sering Terjadi, Ini Pengobatan dan Pencegahannya
50+ Kata-Kata Jawa Lucu untuk Status Medsos, Bikin Ngakak Seharian
Prosedur Mudah Perpanjang SKCK Terbaru per April 2025, Segini Biayanya
Investasi Emas Batangan atau Perhiasan di 2025? Pertimbangkan 9 Hal Ini
Apple Boyong iPhone dari India dan Tiongkok Pakai 5 Pesawat untuk Hindari Tarif Trump
Panduan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Uni Eropa Sepakat Balas Tarif Impor AS ala Trump
Bangkok Tutup 60 Bangunan Akibat Gempa Bumi Myanmar, 7.649 Bangunan Telah Dievaluasi