Gerindra: Beredarnya Surat Pemecatan Prabowo Itu Kampanye Hitam

Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beredar di Twitter dan Facebook.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jun 2014, 18:13 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2014, 18:13 WIB
Suhardi_20140323
Suhardi (Ketua Umum Partai Gerindra) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Beredarnya surat pemberian sanksi terhadap capres Prabowo Subianto terkait Peristiwa 1998 oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memunculkan spekulasi terbaru. Bahwa Prabowo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari militer, bukan mengundurkan diri saat itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi menolak berkomentar panjang-lebar. Bagi dia, munculnya surat pemecatan Prabowo oleh DKP di jejaring sosial media itu sudah jelas sebagai bentuk black campaign atau kampanye hitam.

"Itu pasti kampanye hitam," singkat Suhardi dalam pesannya kepada Liputan6.com, Minggu (8/6/2014).

Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia --kini Tentara Nasional Indonesia-- beredar Minggu pagi di jejaring sosial, Twitter dan Facebook.

Dokumen resmi Keputusan DKP itu menyimpulkan dengan jelas dan tegas: agar Prabowo Subianto dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan secara tidak hormat alias dipecat.

Dalam dokumen surat tersebut, juga disebutkan alasan pemecatan Prabowo yang terangkum dalam 7 poin. Berikut poin-poin tersebut:

1. Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI.

2. Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan kepada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.

3. Tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit.

4. Tidak mencerminkan etika perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.

5. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke 2, 3, dan 4.

6. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke 3, 5, dan 6.

7. Telah melakukan tindak pidana:
a. Ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHPidana Militer).
b. Memerintahkan dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 (1) ke 2 juncto Pasal 333 KUHP) dan penculikan (Pasal 55 (1) ke 2 jo Pasal 328 KUHP).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya