Liputan6.com, Jakarta Beredarnya surat pemberian sanksi terhadap capres Prabowo Subianto terkait Peristiwa 1998 oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memunculkan spekulasi terbaru. Bahwa Prabowo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari militer, bukan mengundurkan diri saat itu.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi menolak berkomentar panjang-lebar. Bagi dia, munculnya surat pemecatan Prabowo oleh DKP di jejaring sosial media itu sudah jelas sebagai bentuk black campaign atau kampanye hitam.
"Itu pasti kampanye hitam," singkat Suhardi dalam pesannya kepada Liputan6.com, Minggu (8/6/2014).
Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia --kini Tentara Nasional Indonesia-- beredar Minggu pagi di jejaring sosial, Twitter dan Facebook.
Dokumen resmi Keputusan DKP itu menyimpulkan dengan jelas dan tegas: agar Prabowo Subianto dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan secara tidak hormat alias dipecat.
Dalam dokumen surat tersebut, juga disebutkan alasan pemecatan Prabowo yang terangkum dalam 7 poin. Berikut poin-poin tersebut:
1. Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI.
2. Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan kepada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.
3. Tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4. Tidak mencerminkan etika perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
5. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke 2, 3, dan 4.
6. Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke 3, 5, dan 6.
7. Telah melakukan tindak pidana:
a. Ketidakpatuhan (Pasal 103 KUHPidana Militer).
b. Memerintahkan dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Pasal 55 (1) ke 2 juncto Pasal 333 KUHP) dan penculikan (Pasal 55 (1) ke 2 jo Pasal 328 KUHP).
Gerindra: Beredarnya Surat Pemecatan Prabowo Itu Kampanye Hitam
Surat pemecatan Prabowo dari Dinas Kemiliteran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beredar di Twitter dan Facebook.
diperbarui 08 Jun 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 08 Jun 2014, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buat Donat Empuk dan Lezat: Panduan Lengkap
6 Fakta Siswa SD yang Meninggal Dunia Usai Alami Perundungan oleh Kakak Kelas, Kisah yang Berujung Duka
Toyota Hilux Listrik Meluncur di GJAW 2024, Harga Rp 6 Jutaan
Curhat Jennifer Coppen tentang Masa Terendah Usai Kepergian Suami, Kamari Jadi Sumber Kekuatan
Skandal Asmara Jung Woo Sung Terkuak, Disebut Selingkuhi 3 Perempuan Sekaligus Termasuk Moon Gabi
Cara Buat Kacang Bawang Renyah dan Gurih untuk Camilan Lebaran
Smartfren Ajak Pelanggan Nikmati Karya dan Seni Budaya Bangsa
Nasabah Zurich Indonesia Tumbuh 17% di Kuartal III 2024
Tak Perlu Takut, Pendonor Ginjal Kini Bisa Pulih Lebih Cepat dengan Inovasi Medis
Top 3 Berita Bola: Real Madrid Ingin Tampung Pemain Manchester United Minim Kontribusi
Trump Bebas dari Kasus Subversi Pilpres 2020 dan Kelalaian Penanganan Dokumen Rahasia
Mengenal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Partai Pengusungnya