Peradi: Prabowo-Hatta Bisa Menang Perkara Pilpres di MK Jika...

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, Prabowo dan Hatta Rajasa masih memiliki kesempatan untuk menang.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Jul 2014, 20:33 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2014, 20:33 WIB
Otto Hasibuan
(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Prabowo Subianto memilih mundur setelah menilai banyak terjadi kecurangan dalam proses Pilpres 2014. Para pendukungnya pun berencana untuk membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa masih memiliki kesempatan untuk menang jika mereka memiliki bukti kuat berupa data angka adanya margin atau selisih suara yang signifikan dengan hasil perhitungan KPU.

"Kalau kecurangan tidak memiliki margin suara, maka MK mengatakan tidak bisa. Tapi kalau mereka bisa membuktikan marginnya lebih dari suara itu, ya potensial bisa (menang)," ucap Otto dalam konferensi pers di kantornya, Kompleks Duta Merlin, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Otto mengatakan, apabila pihak Prabowo-Hatta dapat menyertakan bukti-bukti konkret terjadinya kecurangan di sejumlah daerah yang mereka sebutkan, maka gugatan penolakan hasil pilpres layak maju ke MK.

Namun melihat dari analisa hukum, Otto menilai akan sangat sulit membuktikan hal itu. Dia bahkan melihat Prabowo-Hatta tidak memiliki kemungkinan untuk menang di atas 60%.

"Tapi saya tidak tahu bukti-bukti yang dimiliki. Jadi kalau mereka bisa ya monggo saja," pungkas Otto.

KPU telah menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla atau Jokowi-JK sebagai presiden-wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014. Dari hasil rekapitulasi nasional atau 33 provinsi di seluruh Indonesia dan luar negeri, Jokowi-JK menang dengan peraihan suara 70.997.883 atau 53,15%.

Sedangkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 atau 46,85% suara. Selisih perolehan keduanya sebesar 8.421.389 suara atau 6,3%. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya