Perludem: Prabowo-Hatta Harus Buktikan Kecurangan Hak Pilih Ganda

Dalam kajiannya, Perludem menemukan beberapa kekurangan gugatan pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang pendahuluan di MK Rabu 6 Agustus.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Agu 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 15:16 WIB
Wajah Prabowo-Hatta di Kursi Persidangan
Prabowo-Hatta saat menghadiri sidang perdana gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus mampu membuktikan materi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014.

"Berdasarkan beberapa argumentasi yang diajukan pemohon dan fakta yang muncul, Perludem menyampaikan rekomendasi pemohon membuktikan adanya kecurangan berupa penggunaan hak pilih ganda," kata peneliti Perludem Veri Junaidi, di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Perludem merilis hasil pemantauan Perselishan Hasil Pemilu Legislatif 2014 dan membedah permohonan PHPU Pilpres 2014. Dalam kajiannya, Perludem menemukan beberapa kekurangan gugatan pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang pendahuluan di MK Rabu 6 Agustus kemarin.

Kekurangan materi gugatan tersebut, kata Veri, antara lain susunan gugatan yang tidak sistematis dan petitum atau tuntutan yang tidak terperinci secara jelas, serta bukti gugatan yang dinilai kurang kuat.

"Perbaikan permohonan yang diajukan ke MK hendaknya sesuai dengan nasihat hakim," tandas Veri.

Sidang gugatan PHPU dari kubu Prabowo-Hatta telah digelar Rabu 6 Agustus kemarin dengan agenda mendengarkan pemohon dan nasihat Hakim Konstitusi. Sidang PHPU lanjutan akan kembali digelar pada Jumat 8 Agustus besok.

MK memberi waktu 1 x 24 jam kepada kubu Prabowo-Hatta untuk memperbaiki gugatannya. Jika melewati waktu tersebut, MK menganggap kesempatan perbaikan gugatan tersebut tak digunakan kubu Prabowo-Hatta.

Selain mendengar jawaban dari KPU dan Bawaslu, MK juga mempersilakan pihak Prabowo-Hatta selaku pemohon gugatan dan KPU selaku termohon untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. Jumlah saksi dibatasi hanya 25 orang untuk masing-masing pihak. (Mut)

Baca juga:

Survei LSI: Dukungan ke Prabowo-Hatta Melorot Usai Tolak Pilpres

Bila Prabowo Tambah Materi, KPU Takut Kesulitan Kumpulkan Bukti

Beda dengan Prabowo, Mahfud MD: Pemilu di Korut Lebih Jahat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya