Pemerintahan Jokowi-JK Bakal Pertahankan UKP4

Andi menerangkan, Badan Pengawasan Tingkat Nasional bisa dipisah dengan UKP4. Apabila dipisah, bukan berarti UKP4 tidak ada kerjaan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Agu 2014, 15:49 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 15:49 WIB
Jokowi-JK

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK dipastikan akan melanjutkan sebagian program yang sudah dibangun lebih dulu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satunya adalah Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang bekerja langsung di bawah Presiden SBY untuk menjalankan tugas-tugas khusus sehubungan dengan kelancaran pemenuhan program kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.

Hal itu disampaikan langsung Deputi Kantor Transisi Andi Widjajanto. Namun, di pemerintahan mendatang UKP4 diperkirakan akan berubah nama jadi Badan Pengawasan Tingkat Nasional.

"Badan pengawasan ini nantinya mempunyai 3 fungsi, yaitu, pertama pengawasan kinerja aparatur sipil negara. Kedua, pengawasan program pembangunan dan ketiga, pengawasan audit keuangan," ujar Andi di Kantor Transisi, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Andi menerangkan, Badan Pengawasan Tingkat Nasional bisa dipisah dengan UKP4. Apabila dipisah, bukan berarti UKP4 tidak ada kerjaan. "Bahkan UKP4 akan diberikan fungsi lebih spesifik nantinya," terangnya.

UKP4 banyak ditugasi Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja kementerian di kabinetnya. Tugas UKP4, menurut pasal 3 Perpres 54/2009, adalah 'membantu Presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan sehingga mencapai sasaran pembangunan nasional dengan penyelesaian penuh'.

Unit ini merupakan kelanjutan dari Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang dibentuk pada 26 Oktober 2006 lewat Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006. UKP4 terbentuk secara resmi pada 8 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009. (Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya