Komisioner: `Sidalih` Bukan Kebijakan Pribadi Anggota KPU

"Sidalih diatur dalam Undang-undang Pemilu bukan kepentingan pribadi anggota KPU," kata Juri Ardiantoro.

oleh Widji Ananta diperbarui 06 Sep 2013, 10:43 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 10:43 WIB
kpu-gedung-130729b.jpg
Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan bagian dari undang-undang Pemilihan umum (Pemilu) No VIII Tahun 2012. KPU menegaskan, 'Sidalih' bukan kebijakan pribadi anggota KPU.

"Sidalih diatur dalam Undang-undang Pemilu. Gunanya sangat sentral sebagai sistem pendataan pertama sebelum ditetapkannya Daftar pemilih tetap (DPT)," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Juri menegaskan jika ada yang menuding Sidalih kebijakan pribadi KPU untuk mendatangkan keuntungan pribadi, salah besar. Sidalih merupakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan (SIAK). Jadi, kata dia, bukan suatu yang berlebihan tetapi dibutuhkan.

"Sidalih akan mendukung kerja penyelenggaraan pemilu dalam penyusunan hingga pengumuman daftar pemilih. Sistem ini juga dapat melayani pemeriksaan data pemilih, memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih," jelas Sidalih.

Juri menambahkan akan banyak kritikan kepada KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu jelang penyelenggaraan Pemilu 2014. Namun, jika memang mengkritik, harus disertai dengan pengetahuan dan pentingnya rancangan yang diatur undang-undang. "Semua boleh mengkritik, namun harus cerdas," pungkas Juri. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya