Mengusung Capres Independen 2014, Mungkinkah?

Di era Reformasi, demokrasi elektoral kita sudah memberikan ruang kepada calon perseorangan dalam pilkada, baik itu pada tingkat provinsi ma

oleh Liputan6 diperbarui 19 Nov 2013, 15:12 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2013, 15:12 WIB
pemilu-iluts130712b.jpg
Citizen6, Jakarta - Di era Reformasi, demokrasi elektoral kita sudah memberikan ruang kepada calon perseorangan dalam pilkada, baik itu pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun sampai saat ini capres independen belum terakomodir untuk mengikuti perhelatan Pemilu Presiden 2014, Mahkamah Konstitusi masih berpegang teguh pada UU 1945 Pasal 6 A ayat (2), bahwa pasangan capres atau cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Padahal, dibukanya kran bagi capres independen berpotensi memunculkan capres-capres yang memiliki potensial, kridibilitas, kapasitas dan leadership yang tak kalah saing dengan capres dari parpol. Selain itu, hadirnya capres independen akan menjadi oase demokrasi di tengah kian menguatnya oligarki politik dan budaya politik transaksional yang kian merajalela.

Dasar Capres Independen

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yakni setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Sehingga bisa dipahami, setiap WNI memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden, asalkan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, tidak disahkannya capres independen berarti masih tersumbatnya kran hak-hak politik warga untuk memilih atau dipilih dalam pemilu. Dan itu berarti sumbatan regenerasi kepemimpinan nasional bagi masa depan demokrasi di Indonesia.

Diskursus capres pada Pilpres 2014 masih didominasi wajah-wajah lama. Dari sekian capres yang dijagokan didominasi oleh capres lama. Padahal, hampir capres-capres tersebut sudah pernah bertarung pada Pilpres 2009. Mengapa sampai sekarang tiada capres yang berani tampil dari jalur perseorangan?

Pada Pemilu 2009 lalu, dari beberapa nama capres independen pertama kali muncul nama Rizal Malarangeng yang secara terbuka menjagokan diri menjadi capres dengan mengiklankan di beberapa media massa. Dengan modal kapital, intelektual, politik dan popularitas yang dimilikinya, tak berlebihan jika Rizal memilih jalur independen.

Tokoh muda lain yang gencar menjagokan diri menjadi presiden dan mendukung upaya-upaya agar capres independen mendapatkan legitimasi politik adalah Fadjroel Rahman. Fadjroel dikenal sebagai intelektual politik dan tokoh LSM terkemuka. Meskipun belum disahkannya capres Independen oleh Mahkamah Konstitusi, Fadjroel tetap konsisten maju dan terus mewacanakan untuk judicial review aturan hukum syarat pencapresan dalam UU Pemilu yang tidak mengakomodasi munculnya capres independen.
 
Kemudian, bagaimana dengan capres independen di Amerika? Apakah di negara tersebut capres independen lebih diminati dibanding capres dari parpol? Pada Pemilu Amerika tahun 2008, kandidat presiden Barrack Obama dan kandidat presiden Partai Republik John McCain, jauh lebih diminati dibanding calon-calon independen yang beredar sebelum fase pemilu nasional. Misalnya nama Ralp Neder yang berpasangan dengan Matt Gonzalez sebagai capres independen, ternyata tidak menarik minat warga AS. Di Pemilu AS tahun 2000 dan 2004 kita juga mengenal nama capres independen dari Ohio bernama Joe Schriner yang berpasangan dengan Dale Way dari Michigan.
 
Para capres independen tersebut, tak laku jual karena warga Amerika cenderung lebih mempercayai kandidat yang berasal dari parpol. Satu mekanisme yang membuat kandidat parpol itu menarik minat pemilih adalah mekanisme konvensi. Bagaimana Obama harus bersusah payah mengalahkan Hillary Clinton guna merebut minimal 2.025 dari 2.049 delegasi pada pemilu nasional. Ini merupakan contoh bagi kita, jika partai menjalankan fungsinya dengan baik, maka sesungguhnya parpol tak perlu khawatir untuk bersaing dengan capres independen (Heryanto, 2011). Pada akhirnya, karena tak diminati warga Amerika Serikat, pada Pemilu AS 2012 lalu nampaknya tiada muncul capres Independen sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya.

Capres Independen dan Tantangan Parpol

Diskursus capres independen seharusnya menjadi agenda penting untuk selalu diwacanakan ke ranah publik. Hadirnya calon independen di Pilkada dan wacana capres independen di Pilpres 2014 menjadi sinyal bahwa negeri ini krisis pemimpin yang berkualitas.  Hal ini terjadi karena partai politik tidak menjalankan rekrutmen politik atau kaderisasi secara berjenjang. Pada akhirnya, ketika menjelang pemilu maupun pilkada, wajah-wajah lama masih menghiasi dan mendominasi kontestasi pemilu. Sehingga tingkat partisipasi warga negara pun cenderung kian menurun, seiring tingkat apatisme publik terhadap calon dari parpol. Ada beberapa hal yang gagal dilakukan partai politik sebagai mesin pencetak generasi kepemimpinan ke depan, yaitu:

Pertama, meminimalisir kekuatan rujukan (referent power). Tak disangkal bahwa setiap partai butuh figur atau tokoh simpul. Namun ketergantungan yang berlebihan terhadap figur dapat mengundang budaya feodal dan sistem dinasti politik.

Kedua, partai modern dibangun melalui kemampuan anggotanya untuk melakukan proses refleksivitas. Partai memfasilitasi anggota-anggota organisasinya mampu melihat ke masa depan dan membuat perubahan-perubahan di dalam struktur atau sistem jika diprediksi hal-hal tertentu tidak akan berjalan. Refleksifitas adalah kemampuan untuk menetukan alasan-alasan pilihan perilakunya. Dengan demikian, partai modern adalah partai yang progresif dalam beradaptasi dalam situasi dinamis.

Ketiga, partai modern dibangun melalui tahapan kaderisasi. Ketiga tahapan tersebut, berjalan secara integratif yakni merekrut orang untuk bergabung dengan wadah partai, lantas membina kader menjadi loyalis serta mendistribusikan kader ke dalam posisi jabatan-jabatan strategis. Namun perkembangan dinamis-pragmatis kerap menciderai tahapan kaderisasi ini. Partai kerap menjadi pintu masuk bagi munculnya politisi-politisi non-kader yang mengatasnamakan partai dalam perebutan jabatan publik tertentu.

Keempat, partai modern harus mau dan mampu menjalankan fungsi-fungsi partai. Di antara fungsi-fungsi itu adalah menjadi saluran agregasi politik, pengendalian konflik dan kontrol. Bagaimanapun partai memiliki posisi penting dalam menstimulasi dan menunjukkan arah kepentingan politik yang semestinya menjadi perhatian publik.

Merujuk pada realitas tersebut, pada akhirnya stigma yang terbangun adalah parpol sebagai lembaga yang koruptif dan tidak lagi mampu menjadi ladang persemaian calon pemimpin. Parpol bukan menjadi wahana penyampai ideologi atau saluran politik namun lebih sebagai mesin pengeruk anggaran. Stigma ini tentu saja sangat tidak menguntungkan bagi partai politik dan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, capres independen merupakan sebuah keniscayaan untuk terus diwacanakan menjelang Pilpres 2014. Berbagai pihak seperti kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group) dan media massa semestinya menggerakkan dan memfasilitasi diskursus capres independen pada Pilpres 2014, demi regenerasi kepemimpinan dan masa depan demokrasi di Indonesia. (Muhamad Rosit /kw)

*) Muhamad Rosit adalah Dosen Komunikasi Politik Univ Al Azhar Indonesia, Peneliti The Political Literacy Institute, Jakarta
tinggal di Pisangan Ciputat, Tagsel

Mulai 18 November-29 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Guruku Idolaku". Dapatkan merchandise menarik dari Liputan6.com bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya