Keluarga Eks Menag SDA Bakal Jadi Tersangka Korupsi Haji?

KPK mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga SDA dalam kasus ini. Apalagi, kasus ini sarat dengan nuansa nepotisme.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jul 2014, 04:41 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2014, 04:41 WIB
Korupsi Dana Haji 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Pada kasus itu, penyidik sudah menetapkan bekas Menag Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Terkait itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, SDA tidak sendiri dalam kasus ini. Ada potensi tersangka lain yang kemungkinan bisa dijerat. Dalam hal ini keluarga SDA.

"(Keluarga jadi tersangka) bisa saja. Apalagi kalau penyelenggara negara, ada alat bukti yang menyertainya, tidak menutup kemungkinan. Lihat saja yang Palembang (Romi Herton dan Masyitoh) dan Karawang (Ade Swara dan Nurlatifah)," kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Untuk itu, KPK juga tak luput mendalami kemungkinan keterlibatan keluarga SDA dalam kasus ini. Apalagi, Busyro melihat kasus ini sarat dengan nuansa nepotisme.

"Nepotisme kan salah satu penyebab korupsi," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Diketahui, sejumlah saksi yang punya hubungan darah dan kedekatan personal dengan tersangka SDA sudah dipanggil penyidik KPK. Mereka diketahui ikut pergi naik haji bersama rombongan SDA saat masih menjabat Menag. Namun diketahui rombongan tersebut pergi naik haji dengan mengambil jatah dari kuota milik masyarakat yang sudah 'mengantri' bertahun-tahun untuk berangkat haji.

Saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu sebut saja Wardhatul Asriyah, istri SDA, Rendika D Harsono, menantu SDA, serta 5 adik SDA. Terakhir 2 nama diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Najmudin H Rasyid dan istrinya, Rosma Lotang Sawalleng. Kedua orang ini merupakan sahabat dari Ketua Angkatan Muda Kabah PPP Joko Purwanto.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama saat itu, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya