Ganggu Salat Tarawih, Beragam Jenis Petasan Disita Polisi

Sementara itu, seorang pemilik toko memprotes penyitaan petasan.

oleh Eka Hakim diperbarui 11 Jun 2016, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2016, 19:00 WIB
Polisi sita petasan
Polisi menyita petasan (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Gowa - Polisi sektor Pallangga, Polres Gowa menyita ratusan petasan dari berbagai toko kelontong di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Jumat 10 Juni 2016.

"Kami lakukan operasi mendadak karena banyaknya keluhan masyarakat yang masuk terkait bunyi petasan yang mengganggu jelang salat tarawih," ujar Kapolres Gowa AKBP Rio Indra Lesmana kepada Liputan6.com, Sabtu (11/6/2016).

Rio mengatakan, toko-toko yang dirazia tersebut merupakan pemain lama yang kerap menjual petasan di bulan suci Ramadan.

"Kita amankan dari toko kelontongan di Jalan Poros Pallangga, Jalan Poros Jenetallasa, dan toko kelontongan di Jalan Poros Allatapampang," kata Rio.

Sementara itu, seorang pemilik toko memprotes penyitaan tersebut. Dia mengaku telah mendapat izin menjual petasan.

"Kami ini ada izin dari Polda Sulsel yang dikasih dari toko distributor di Jalan Sulawesi. Izinnya juga saya sudah perlihatkan sama polisi yang melakukan penyitaan tapi tetap petasan saya disita," ucap pemilik petasan yang tidak mau menyebut namanya itu.

Dia berencana mendatangi toko distributor petasan, tempatnya membeli petasan untuk meminta pertanggungjawaban. "Ke sana minta tanggung jawab karena izin yang diberikan dianggap tidak sah," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya