Jakarta Setiap muslim yang akan menikah lebih dulu menjalani khitbah atau meminang. Khitbah merupakan bentuk ungkapan dari laki-laki yang ingin menjadikan seorang perempuan sebagai istrinya.
Meski termasuk tahapan sebelum berumah tangga, khitbah bukanlah bagian dari pernikahan. Khitbah merupakan pengikat agar tidak ada laki-laki lain bisa mengajukan pinangan kepada wanita yang dimaksud.
Baca Juga
Ketentuan ini terdapat dalam sabda Rasulullah Muhammad SAW berikut.
Advertisement
"Tidak boleh salah seorang di antara kamu meminang pinangan saudaranya."
Akan tetapi, ada sebagian dari kita yang menganggap khitbah sama dengan tunangan. Sehingga, mereka bisa berduaan tanpa ditemani mahram.
Dalam pandangan sebagian dari kita, restu khitbah sudah dianggap jaminan pernikahan. Sehingga mereka yakin bebas dari hukum perzinahan. Benarkah demikian?
Dikutip dari laman Islami.co, Yusuf Qaradhawi menjelaskan wanita yang sudah dipinang masih berstatus sebagai orang asing. Si wanita tidak menjadi pasangan si pelamar sampai terjadi akad nikah.
Sehingga belum bisa dikatakan halal jika seorang pria dan wanita berduaan tanpa mahram meskipun keduanya sudah terjalin ikatan khitbah. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda,
"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut."
Sumber: Dream.co.id