Liputan6.com, Jakarta - Ibadah Haji merupakan salah satu pilar agama Islam yang termasuk dalam lima rukun Islam. Hukum ibadah diwajibkan bagi umat Islam yang mampu menjalaninya, tidak hanya materi melainkan fisik dan akal.
Haji juga merupakan suatu ibadah istimewa di antara semua ibadah Islam dan salah satu rukun utama di antara kelima rukun lainnya.
Baca Juga
Ibadah yang menjadi impian seluruh umat Islam ini, telah diatur hukumnya dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 97.
Advertisement
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" QS 3:97.
Selain itu, hukum haji juga terdapat pada As-Sunnah, yakni sabda Rasullah SAW yang menyebutkan bahwa Islam didirikan atas lima hal yang tertera pada lima rukun Islam yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa ramadhan dan berhaji.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kesepakatan Umum Ulama
Adapun dalil ijma' atau kesepakatan umum ulama yang menyepakati wajibnya ibadah haji. Yang diperselisihkan ulama hanyalah perihal apakah kewajiban ini berlaku seketika (saat sudah mampu) ataukah boleh ditunda-tunda.
"Sepengetahuan kami, dalam hal ini tidak ada seorang ulama pun yang kontra atau menentangnya. Kewajiban ibadah haji ini adalah salah satu hal yang telah diketahui secara pasti dalam agama,"Â tulis Yusuf Al Qaradhawi pada bukunya berjudul '100 Tanya Jawab Haji dan Umrah'.
Maka demikian bahwa ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk dilaksanakan satu kali seumur hidupnya.
"Seorang muslim yang mampu menunaikannya cukup sekali saja seumur hidup. Dengan demikian, ia sudah lepas dari tanggungan kewajiban dan memperoleh ridha Tuhannya," ungkap Yusuf.
Â
Reporter:Â Nabila Bilqis
Advertisement