Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji diwajibkan kepada umat Islam sekali seumur hidup bagi yang mampu. Pengertian mampu pada wajib haji tidak hanya mampu dalam finansial melainkan fisik maupun kesehatan. Namun, terkadang ada masalah setelah kita memenuhi mampu dalam finansial dan fisik yaitu peraturan dan kebijakan negara.
Umat Islam yang menunaikan ibadah haji harus pergi meninggalkan tanah airnya dengan mengalami berbagai rintangan dan menjalani kehidupan sebagai pengembara. Selain itu, umat Islam yang hendak ke Tanah Suci juga harus merelakan harta bendanya sebagai biaya transpotasi.
Advertisement
Baca Juga
Semua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Advertisement
Apabila umat Islam belum atau tidak memenuhi syarat dalam kebijakan dan peraturan negara, maka seseorang masih termasuk dalam umat yang belum mampu dan belum diwajibkan untuk haji baginya.
Peraturan Usia Haji di Atas 40 Tahun
Hambatan bagi jemaah haji yang memiliki usia 40 tahun ke bawah yang dihalangi oleh peraturan negaranya bagi seseorang untuk menunaikan ibadah haji.
Para pemuda Rumania, Eropa memiliki hambatan utuk pergi ke Tanah Suci dan menunaikan ibadah haji dikarenakan peraturan negaranya yang hanya memperbolehkan usia 40 tahun ke atas untuk melaksanakan ibadah haji. Hal serupa juga berlaku bagi masyarakat di Negara Israel yang memberlakukan pembatasan usia bagi warga jajahannya yang hendak menunaikan ibadah haji yang berusia minimal 35 tahun.
Menurut Yusuf Al Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul "100 Pertanyaan Haji & Umrah" hal tersebut dianggaap sebagai udzur yang menghalangi seseorang menunaikan ibadah haji. Pasalnya, hal tersebut tidak mungkin bisa diubahnya sendiri karena tidak memiliki kemampuan.
"Bahwa kewajiban ibadah haji baru berlaku atas seseorang ketika syarat-syaratnya telah terpenuhi dan tidak ada halangan," jelas Yusuf dalam bukunya.
Â
Reporter: Nabila Bilqis
Advertisement
Pemberlakuan sistem undian atau antrean
Sistem undian atau antrean bagi warga negara yang hendak menunaikan ibadah haji banyak dilakukan disejumlah negara yang didominasi oleh umat islam.
Orang yang bersangkutan tidak kuasa untuk mengatur antrean tersebut. Jika dirinya sanggup mengatasi hambatan tersebut dengan satu dan lain cara, maka diperbolehkan untuk mencobanya. Tetapi jika tidak memungkinkan untuk dilakukan maka terpaksalah dirinya menerima kenyataan yang tidak diinginkan tersebut.
Namun, sesungguhnya Allah hanya membenanu seseorang menurut kesanggupannya.
"Allah tidak membenani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS Al Baqarah : 268)