Ratusan Jemaah Haji Ajukan Perubahan Jadwal Kepulangan

Tanazul utamanya akan diberikan kepada jemaah haji dengan alasan sakit.

oleh Nurmayanti diperbarui 15 Agu 2019, 14:19 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 14:19 WIB
Jemaah haji Indonesia saat akan pergi ke Makkah dari Jeddah. Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia saat akan pergi ke Makkah dari Jeddah. Darmawan/MCH

Liputan6.com, Makkah - Ratusan jemaah haji  Indonesia mengajukan pemindahan jadwal kepulangan ke Tanah Air (tanazul) dengan berbagai alasan. Mulai dari alasan sakit, keperluan keluarga, masalah administrasi hingga pekerjaan.

Demikian diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah Subhan Cholid di Makkah. "Tanazul itu mutasi, bisa maju bisa mutasi mundur, " jelas dia, Kamis (15/8/2019).

Dia menuturkan, tanazul utamanya akan diberikan kepada jemaah haji dengan alasan sakit. Kondisi mendesak untuk segera dipulangkan ke Indonesia.

Kemudian yang kedua, bagi jemaah haji yang terpisah dengan keluarga karena berbagai sebab. Seperti alasan sakit di embarkasi hingga keberangkatan yang tertunda.

Selain itu, tanazul untuk jemaah haji yang terkendala masalah administrasi seperti visa yang belum terbit. Adapul jemaah haji yang mengajukan tanazul untuk alasan kedinasan.

"Juga dimungkinkan bagi jemaah justru mutasi mundur yang biasanya mendampingi jemaah yang sakit yang belum bisa diterbangkan," tambah dia.

Namun, dia menegaskan jika pengajuan tanazul ini dengan memperhatikan ketersediaan kursi di pesawat. Serta, ada risiko yang harus ditanggung jemaah haji.

Dari ratusan jemaah yang mengajukan tanazul terbanyak dengan alasan kedinasan. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan terlebih dulu mengevaluasi sebelum memberikan izin tanazul.

"Kalau sakit itu biasanya mendadak beberapa hari menjelang kepulangan," tutur dia.

 


Jemaah Haji Ketahui Larangan Terkait Koper Bagasi Ini

 Pemulangan jemaah haji Indonesia rencananya dimulai pada 17 Agustus 2019. Rencananya penimbangan bagasi berlangsung pada Kamis (15/8/2019).

Berkaitan dengan barang bawaan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melarang jemaah untuk membawa air zam-zam ke dalam koper.

 

Kepala Daerah Kerja Makkah Subhan Cholid, mengatakan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pada saat penimbangan bagasi, jemaah haji Indonesia banyak kedapatan membawa air zam-zam dalam koper.

“Padahal percuma saja memasukkan air zam zam dalam koper, karena pada saat penimbangan, itu akan dikeluarkan juga dan tidak akan diangkut,” jelas dia, Rabu (14/8/2019).

Subhan menyampaikan, 15 kelompok terbang (kloter) akan melakukan penimbangan pada hari pertama. Kloter tersebut, yakni JKS 1-4; SUB 1-3; PLM 1; LOP 1; PDG 1; SOC 1-3; BTH 1; serta UPG 1.

“Penimbangan bagasi akan dilaksanakan di pemondokan masing-masing. Untuk itu masing-masing jemaah diharapkan sudah mempersiapkan kopernya,” jelas Subhan.

Selain itu, jemaah diminta tidak menggunakan pelindung koper berbentuk jaring-jaring serta membawa barang lain yang dilarang seperti gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai.

“Jemaah juga diimbau tidak membawa uang tunai lebih dari Rp 200 juta atau SAR 60 ribu,” pesan Subhan.

Tonton Video Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya