Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tetap mengadakan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19. Dalam fatwa tersebut disebut bahwa umat Islam yang divaksin tidak membatalkan puasa.
“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers secara virtual pada Minggu (4/4/2021).
Baca Juga
Nadia juga menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di bulan Ramadan bakal memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Advertisement
Lalu, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.
Perlu Persiapan Khusus?
Nadia menyampaikan bahwa tidak perlu ada persiapan khusus bagi yang akan divaksin. Persiapan yang dilakukan diantaranya istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasi kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” kata Nadia.
Advertisement