Larangan Mudik dan Cuti Bagi ASN Saat Idul Fitri

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan aturan larangan mudik kepada Apararatur Sipil Negara (ASN) menyambut Idulfitri 1442 Hijriah.

oleh Abdul Jalil diperbarui 30 Apr 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 19:10 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan aturan larangan mudik kepada Apararatur Sipil Negara (ASN) menyambut Idulfitri 1442 Hijriah. Tak hanya itu, ASN juga dilarang ambil cuti di saat yang sama.

Dikutip dari Antara, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulayadi menjelaskan, kebijakan tersebut sesuai dengan adendum Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lebaran dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 di tanah air.

“ASN tidak boleh cuti. Mereka tak boleh ke luar (kota) sebelum ada surat perintah dari atasan,” kata Hadi Mulyadi, Rabu (28/4/2021).

Hadi mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim memang sudah mulai menurun. Namun penambahan kasus baru masih berlangsung setiap harinya.

Di Kaltim, akumulasi kasus positif telah mencapai 68.322 kasus dengan 1.827 di antaranya masih berstatus aktif, sedangkan 1.629 lainnya telah meninggal dunia.

Pemprov Kaltim, sebutnya, telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim bernomor 065/1975/B.Org tertanggal 12 April 2021 yang terkait pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik dan peniadaan cuti ASN.

“Ini sebagai langkah antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19 yang kerap kali meningkat setelah libur panjang,” sambungnya.

Menurut Hadi Mulyadi, dalam adendum tersebut memang disebutkan mengenai regulasi sebelum dan sesudah Lebaran yakni di Mulai April ini hingga akhir Mei nanti.

"Kami sudah sepakat tidak akan memberikan izin cuti bagi ASN dan bila mendesak harus seizin Gubernur dan Wakil Gubernur,” tambah Hadi.

Hadi menambahkan, terkait regulasi penanganan Covid-19 jelang libur panjang Idulfitri nanti sesuai arahan Gubernur Isran Noor tidak ada pejabat publik di provinsi ini yang mengadakan open house.  Namun untuk halalbihalal masih diberikan lampu hijau. Itupun dengan peserta terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, seluruh pejabat publik di Kaltim memang tidak diperkenankan open house, karena cenderung tidak dapat terkendali, yang datang bisa menumpuk sehingga terjadi kerumunan,” kata Hadi Mulyadi.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya