BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Rp 6.644.868 per Bulan

Nisab zakat pendapatan dan jasa sepadan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%. Jika dirupiahkan, berada di angka Rp.79,738,415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 22:13 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 22:02 WIB
BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Sebesar Rp79.738.415 per tahun.
BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Sebesar Rp79.738.415 per tahun.

Liputan6.com, Jakarta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya BAZNAS akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi BAZNAS daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua BAZNAS, Prof Dr KH Noor Achmad, MA dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/04).

Prof Noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, BAZNAS mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

“Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat, utamanya zakat pendapatan dan jasa, yakni Fatwa No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 di mana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2,5%,” jelasnya.

Maka dari itu, dia memaparkan, BAZNAS selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.

“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu dengan menggunakan Rp.938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp79,738,415 per tahun. Atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp6.644.868,” ujar Prof Noor.

 

Besaran Nilai Emas untuk Nisab

BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Sebesar Rp79.738.415 per tahun.
BAZNAS Tetapkan Standar Minimal Harta untuk Zakat Pendapatan dan Jasa Sebesar Rp79.738.415 per tahun.

Sementara itu Dirut BAZNAS, M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya BAZNAS harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.

Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

Pimpinan BAZNAS Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan,”Secara syar’i penetapan dari BAZNAS ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.”

“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh BAZNAS ini berlaku hingga Ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua BAZNAS Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ BAZNAS Faisal Qosim, awak media massa baik cetak, online, dan elektronik radio.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya