Otoritas Saudi Keluarkan Izin bagi Hotel di Mekkah untuk Kembali Terima Jemaah Umrah

Otoritas Arab Saudi telah merilis izin untuk hotel di Mekkah agar kembali bisa menerima tamu.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 05 Mei 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 20:00 WIB
Umrah Dibuka Lagi, Hotel di Mekkah Tawarkan Diskon
Umrah Dibuka Lagi, Hotel di Mekkah Tawarkan Diskon. (dok.Instagram @mnazlelrafdyn/https://www.instagram.com/p/B9Uc4N5pQE2/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak otoritas Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan otorisasi kepada hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram untuk menerima tamu selama bulan suci Ramadhan. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kembali menghidupkan kembali sektor perhotelan di Mekkah yang terkena dampak Virus Corona COVID-19. 

Melansir Bernama, Selasa (4/5/2021), aturan tersebut dipantau oleh pihak Kementerian dan otoritas Saudia melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. 

Saudi Press Agency (SPA) menyatakan bahwa pengunjung hotel harus memenuhi persyaratan peraturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan. 

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdelfattah Sulaiman Mashat menegaskan bahwa prosedur ini akan berperan dalam kembali mengaktifkan sektor yang sangat bergantung pada musim haji dan umrah. 

Ketua Asosiasi Hotel Rayan Osama Filali mengatakan bahwa 1.800 hotel dan lebih dari 250.000 unit rumah kini sedang disiapkan di Mekkah untuk menerima kembali para peserta umrah. 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Umrah selama Ramadhan 2021

FOTO: Suasana Awal Ramadhan di Masjidil Haram
Jemaah umrah menerapkan jaga jarak untuk membantu mengekang penyebaran virus corona COVID-19 saat sholat mengelilingi Ka'bah pada awal bulan suci Ramadhan di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Senin (12/4/2021). (AP Photo/Amr Nabil)

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pedoman untuk ibadah umrah dan izin salat selama Ramadhan. Vaksinasi berada di urutan teratas daftar prioritas, dengan tidak ada jamaah yang diizinkan masuk ke Masjidil Haram Makkah atau Masjid Nabawi di Madinah bila belum menerima setidaknya satu dosis vaksin virus corona COVID-19.

Selain itu, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan telah menyoroti kebutuhan untuk mengikuti semua tindakan pencegahan untuk memastikan keselamatan, kesehatan dan keamanan mereka yang mengunjungi dua masjid suci tersebut. 

Baca selengkapnya di sini...

Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah:

Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Sinovac Belum Termasuk Vaksin Covid-19 Syarat Umrah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya