Hari ke-3 Larangan Mudik, Pemprov DKI Tolak 1.132 Pengajuan SIKM

Penolakan pengajuan SIKM secara umum disebabkan pemohon keliru dalam pengajuan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mei 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 18:05 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas mengecek SIKM milik penumpang di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat pelayanan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta mencapai 2.189 permohonan hingga pukul 18.00 WIB, Sabtu (8/5/2021).

"Dengan 873 SIKM diterbitkan dan 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan tertulis.

Lanjut dia, penolakan pengajuan SIKM secara umum disebabkan pemohon keliru dalam pengajuan. Yakni saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.

Seperti halnya pemohon salah menuliskan alamat tujuan. Lalu, ada pula warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di DKI Jakarta. Kata Benni, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur yang ada.

"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas" ucapnya.

 

Larangan Mudik

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Lalu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan terdapat empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yakni alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.

Berikut alur proses pemberian SIKM beserta syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon:

- Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id atau aplikasinya.

- Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon, dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

- Kemudian, Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bakal memverifikasi berkas tersebut. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.

Selain itu, pemegang SIKM harus tetap membawa hasil negatif tes Covid-19 saat melakukan perjalanan. Surat keterangan hasil tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diterbitkan kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya