Alhamdulillah, Kemenag dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta

Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Feb 2023, 02:15 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 02:15 WIB
Rapat Panja Haji 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat membahas draft penetapan biaya haji 2023 dalam rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Angka itu disepakati dalam rapat Panja Haji Komisi VIII DPR dengan Panja Haji pemerintah yang terdiri dari Kemenag, BPKH, dan pihak-pihak terkait lainnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp49,8 juta per calon anggota jamaah, yang membuktikan bahwa DPR telah berhasil menekan biaya haji 1444H/2023M.

"Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja penetapan BPIH di Jakarta, Rabu.

Angka Bipih Rp49,8 juta itu lebih rendah dari yang diusulkan Kemenag. Pada Januari lalu, Kemenag mengusulkan biaya haji 2023 sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Setelah melalui diskusi yang alot, akhirnya besaran biaya haji bisa ditekan. Total biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sebesar Rp90.050.637,26 dengan komposisi 55,3 persen (Rp49,8 juta) dari Bipih dan 44,7 persen (Rp40,2 juta) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Ketua Panitia Kerja BPIH Marwan Dasopang mengatakan biaya yang dibebankan kepada Bipih meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Jadi besarannya dibayarkan jamaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil sekitar 45 persen," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Efisiensi

Marwan menjelaskan calon jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 sebanyak 84.609 yang baru akan diberangkatkan pada 1444H/2023M tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.

Meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang, namun Komisi VIII tetap meminta kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaiknya pada jamaah.

Marwan menyampaikan beberapa usulan dari Panja BPIH untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan ini di antaranya terkait pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.

Selain itu, Komisi VIII meminta agar Kemenag melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.

Kemudian, mendorong calon jamaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan agar jamaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.

"Dan mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jamaah haji dan manasik khusus bagi jamaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas," kata Marwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya