Benarkah Anak dari Hasil Zina Tidak Akan Masuk Surga? Simak Penjelasannya

Bagaimana pendapat Muktamar tentang pendapat yang menyatakan bahwa anak dari zina itu, semua amalnya tidak akan diterima oleh Allah Swt. dan tidak akan masuk surga selama-lamanya

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2023, 16:30 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi surga indah (sumber: Freepik)
Ilustrasi surga indah (sumber: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang agama dan termasuk dosa besar. Bahkan, mendekati zina saja sudah dilarang.

Saking dilarangnya, ada yang berpendapat bahwa anak hasil zina tidak akan masuk surga. Benarkah demikian?

 

Dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-5, seperti tercantum dalam Ahkamul Fuqaha Nomor 87, menyatakan pendapat bahwa anak dari hasil zina tidak akan surga adalah pendapat yang tidak benar.

 

Bahkan para ulama sependapat (ijma') bahwa setiap orang yang beriman dan beramal saleh, baik pria maupun wanita tentu masuk surga, walaupun anak dari zina. Adapun sabda Rasulullah Saw.: “Anak zina tidak akan masuk surga”, itu diartikan tidak masuk bersama-sama golongan yang masuk surga pertama kali.

Keterangan, dalam kitab, Al-Siraj al-Munir ‘ala al-Jami’ al-Shaghir

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْخُ الزِّنَا لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَالَ الْمُنَاوِيُّ أَيْ مَعَ السَّابِقِيْنَ اْلأَوَّلِيْنَ. إهـ. وَهَذَا يُعَارِضُهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَقَدْ يُقَالُ مَنَعَهُ مِنَ الدُّخُوْلِ مَعَ السَّابِقِيْنَ فِيْهِ زَجْرُ اْلأُمِّ عَنِ الزِّنَا لِوُفُوْرِ شَفَقَتِهَا عَلَى وَلَدِهَا فَإِذَا عَلِمَتْ ذَلِكَ اِنْكَفَّتْ عَنِ الزِّنَا وَسَعَتْ فِيْ طَلَبِ الْحَلاَلِ فَالْمُرَادُ الزَّجْرُ عَنِ الزِّنَا. إهـ.

Rasulullah bersabda: “Anak zina tidak bisa masuk surga”. Menurut al-Munawi, bahwa yang dimaksud adalah tidak masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga.

Hal ini bertentangan dengan firman Allah dalam surat Fathir: 18.

Dan orang-orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. 

Yakni tercegahnya anak tersebut masuk surga bersama rombongan pertama penghuni surga dimaksudkan sebagai penjera terhadap ibu dari perbuatan zina oleh adanya kasih sayang ibu kepada anaknya. Jika si ibu mengetahui tentang ketercegahan anaknya untuk masuk surga, maka ia akan menghindari zina dan kemudian berusaha untuk melakukan yang halal. Dengan demikian maka yang dimaksud dari hadits di atas mencegah perzinaan. (sumber: Laduni.id)

Tim Rembulan

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya