Telinga Kemasukan Air Saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal?

Saat puasa Ramadhan kebanyakan umat Islam cenderung hati-hati ketika mandi guna menghindari masuknya air ke lubang-lubang tubuh seperti telinga.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 06 Apr 2023, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2023, 23:00 WIB
Telinga Kemasukan Air Saat Puasa Ramadhan
Telinga Kemasukan Air Saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal? (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Saat puasa Ramadhan kebanyakan umat Islam cenderung hati-hati ketika mandi guna menghindari masuknya air ke lubang-lubang tubuh seperti telinga.

Menurut Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon Ustaz Mohammad Mubasysyarum, di bulan Ramadhan, kebutuhan mandi seseorang tidak berkurang. Sebagian bahkan cenderung meningkat, terlebih saat cuaca sangat panas.

Mandi saat puasa lazimnya tidak berbeda dengan mandi di hari-hari biasa, yaitu dengan memakai sabun dan keramas rambut untuk kesegaran dan kebersihan tubuh. Sayangnya, saat membersihkan sisa air sabun di bagian tubuh yang berlubang semisal telinga, terkadang tanpa disengaja air masuk ke dalam telinga.

Membatalkan Puasa atau Tidak?

Lantas, apakah hal ini membatalkan puasa?

“Dalam fiqih dijelaskan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, alat kelamin dan lain-lain. Fuqaha (ahli fiqih) menyebut lubang-lubang tersebut dengan istilah ‘jauf’,” kata Mubasysyarum melansir NU Online, Kamis (6/4/2023).

“Masuknya benda ke dalam jauf berakibat puasa yang dilakukan menjadi tidak sah (batal) apabila disertai kesengajaan, mengerti bahwa hal tersebut diharamkan dan bukan karena paksaan,” tambahnya.

Syekh Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli mengatakan: 

 فصل في شرط الصوم. أي شرط صحته من حيث الفعل ... (و) الإمساك عن وصول العين) وإن قلت كسمسمة أو لم تؤكل كحصاة إلى ما يسمى جوفا) مع العمد والعلم بالتحريم والاختيار  

Artinya: “Pasal menerangkan syarat sah puasa dari sisi pelaksanaan. Di antaranya adalah menahan diri dari sampainya benda ke dalam anggota tubuh yang disebut jauf (lubang/rongga terbuka) meski sedikit, seperti satu biji simsimah atau yang tidak lazim dimakan seperti kerikil. Hal ini apabila disertai kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas inisiatif sendiri. (Muhammad bin Ahmad Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz III, halaman164).  

Tergantung Jenis Aktivitas yang Dilakukan

Dalam penjelasan yang lebih spesifik disebutkan, salah satu faktor yang menentukan batal atau tidaknya puasa karena terlanjur masuknya sesuatu ke lubang terbuka adalah jenis aktivitas yang dilakukan.

Bila diakibatkan dari aktivitas yang diperintah syariat, semisal mandi wajib, mandi sunah, menghilangkan najis dan lain sebagainya, maka tidak membatalkan puasa.  

Semisal di area telinga terdapat najis, saat proses membasuhnya tidak sengaja air masuk ke lubang telinga, maka puasa tetap dinyatakan sah. Sebab, ketidaksengajaan masuknya air ke lubang terbuka berangkat dari aktivitas yang diperintahkan syariat, yaitu menghilangkan najis untuk keabsahan shalat.  

Kasus yang lain semisal di dalam mulut terdapat najis yang tidak ditoleransi (ghairu ma’fu ‘anhu). Saat membasuhnya tanpa sengaja air terlanjur masuk ke dalam mulut, maka tidak membatalkan puasa, meski dalam proses membasuhnya dengan cara keras atau berlebihan. Sebab ada perintah menghilangkan najis pada anggota lahir untuk keabsahan shalat.  

Hindari Berkumur Berlebihan Saat Wudu

Contoh yang lain, saat seseorang melaksanakan kesunahan berkumur dalam wudu tanpa disengaja air masuk ke dalam mulut. Maka diperinci hukumnya. Bila berkumur dilakukan tanpa berlebihan, tidak dapat membatalkan puasa. Sebab masuknya air diakibatkan dari aktivitas yang diperintahkan syariat.

Berbeda bila berkumur dilakukan dengan berlebihan, semisal dengan terlalu keras, maka masuknya air ke mulut tanpa sengaja dapat membatalkan puasa, sebab diakibatkan oleh aktivitas yang tidak diperintah syariat, yaitu berkumur dengan berlebihan.

Sebab anjuran berkumur bagi orang yang berpuasa adalah dengan cara yang halus dan penuh kehati-hatian. Demikian pula membatalkan puasa bila air yang terlanjur masuk ke dalam mulut dilakukan dalam aktivitas berkumur dalam wudhu pada hitungan keempat.

Meski dilakukan dengan hati-hati tetap membatalkan, sebab berkumur yang melebihi tiga kali dalam wudhu tidak diperintahkan syariat.  

Masuknya Air ke Telinga Saat Mandi Bisa Batalkan Puasa

Demikian pula saat mandi untuk mencari kesegaran atau membersihkan tubuh (bukan mandi wajib atau sunah). Masuknya air tanpa sengaja ke lubang terbuka dapat membatalkan puasa.

Misalnya saat membasuh sisa air sabun di bagian telinga. Hal ini disebabkan aktivitas yang dilakukan bukan tergolong perkara yang dianjurkan atau diperintahkan oleh syariat, tapi hanya sesuatu yang mubah.    

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan, masuknya air tanpa sengaja saat membersihkan sisa sabun di telinga dapat membatalkan puasa, sebab berangkat dari aktivitas yang tidak diperintahkan, yaitu tujuan membersihkan tubuh yang hanya sampai pada taraf mubah.   

Meski dinyatakan batal, pelakun​​​​​​ya tetap wajib melanjutkan aktivitas imsak layaknya orang berpuasa, seperti menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.

Konsekuensi lainnya adalah kewajiban mengqadha puasa di kemudian hari di luar bulan Ramadhan. Aktivitas imsak yang dilakukan orang sejenis ini bernilai pahala, meski bukan disebut puasa yang sah.  

infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia
Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya