Kebiasaan 'Pinjem Dulu Seratus', Bagaimana Etika Utang Piutang dalam Islam?

Etika utang piutang dalam islam.

oleh Putry Damayanty diperbarui 06 Apr 2024, 10:58 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2023, 20:30 WIB
Jangan Buat Foya-foya, Sulap Utang Menjadi Untung dengan Cara ini
(Foto: Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Utang memang merupakan suatu hal yang diperbolehkan dan telah diatur dalam fikih muamalah Islam. Namun demikian, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika akan utang.

Belakangan ini sering terdengar dan ramai diperbincangkan oleh warganet istilah “pinjem dulu seratus”. Pertanyaan tak terduga ini bisa saja menjadi dilema bagi banyak orang, apalagi jika yang meninjam adalah saudara ataupun teman terdekat.

Dalam Islam kita juga diminta agar berhati-hati saat berutang, dikhawatirkan utang akan menjadi suatu kebiasaan. Sebaiknya diusahakan tidak meminjam dan diperbolehkan apabila dalam kondisi terdesak.

Tak hanya itu, jangan pula menjadikan utang sebagai gaya hidup. Mengapa demikian? Sebab utang dapat mendatangkan bahaya dan mengancam akhlak yang mengarah pada dusta, sebagaiman disebutkan dalam hadis berikut

"Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri." (HR. Bukhari)

Di samping aturan mengenai syarat-syarat berutang, ada hal lain yang juga sangat penting untuk diperhatikan yaitu kewajiban melunasi utang. Melunasi utang menjadi suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berutang.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Menunda Pembayaran Utang adalah Suatu Kedzaliman

Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk melunasi dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman dalam Islam. Ini menekankan pentingnya berpegang teguh pada komitmen keuangan dan memahami tanggung jawab kita terhadap orang lain.

“Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” (HR. al-Bukhari).

Ketika memberikan pinjaman uang kepada teman, kita juga harus mengingatkan mereka tentang tanggung jawab untuk melunasi utang tersebut sesegera mungkin. Jika mereka sudah mampu melakukannya, maka sepatutnya tidak menunda-nunda pembayaran utang.

Dalam Islam, hubungan keuangan antar teman harus didasarkan pada kejujuran, saling percaya, dan tanggung jawab. Baik di sebuah tongkrongan atau dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai ini.

Sebagai umat Islam, kita diharapkan untuk berusaha memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari. Dalam memberikan pinjaman uang kepada teman dan dalam melunasi utang kita sendiri. Kita semestinya dapat menghormati nilai-nilai agama dan mengambil langkah-langkah yang baik untuk menjaga hubungan baik dengan sesama dan menjalankan kewajiban keuangan dengan benar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya