Liputan6.com, Cilacap - Ulama asal Cirebon, Jawa Barat KH Yahya Zainul Ma’arif atau populer dengan sebutan Buya Yahya ini menjelaskan perihal tanggung jawab nafkah seorang ibu ketika ayah (suami ibu) telah meninggal dunia.
Perihal ini boleh jadi belum banyak yang mengetahui. Padahal ini sangat penting untuk diketahui. Lantas, siapa yang paling bertanggung jawab atas nafkah seorang ibu jika ayah sudah meninggal dunia?
Advertisement
Baca Juga
Permasalahan ini juga kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Tak terkecuali juga menjadi pertanyaan salah seorang jemaah di pengajian Buya Yahya ini.
“Apabila ayah sudah meninggal siapa yang lebih berhak untuk bertanggung jawab kepada ibu-nya?” tanya seorang jemaah, sebagaimana dibacakan oleh pembawa acara dalam pengajian itu yang dikutip dari tayangan YouTube Buya Yahya, Kamis (12/10/2023).
Simak Video Pilihan Ini:
Nafkah Ibu Tanggung Jawab Anak Laki-Laki
Buya Yahya menegaskan bahwa ketika seorang ayah meninggal dunia, maka kewajiban untuk menafkahi ibundanya menjadi tanggung jawab anak laki-laki, bukan anak perempuan.
Meskipun anak laki-lakinya fakir, tidak lantas hal ini menyebabkan beralihnya tanggung jawab nafkah ibu kepada anak perempuan.
“Ayah meninggal yang paling bertanggung jawab di antara anaknya adalah anak laki-laki. Yang paling bertanggung jawab di antara anaknya adalah anak laki-laki, bahkan saudari perempuannya pun kalau nggak punya rezeki maka yang menafkahi anak laki-laki. Tapi anak laki-laki kalau fakir tidak wajib ditumpangkan kepada anak perempuan,” jawabnya.
Advertisement
Hak Waris Anak Laki-laki Lebih Banyak Itu Adil
Atas dasar itu, maka syariat Islam menetapkan tentang pembagian waris 1 banding 2 itu sangat adil dan masuk akal. Bagian anak laki-laki dalam waris itu 2 bagian, sementara anak perempuan itu 1 bagian itu sangat logis jika hal ini dipertemukan dengan kondisi anak laki-laki yang memang tugasnya berat.
Sebab disamping berkewajiban menafkahi keluarganya, ia juga berkewajiban menanggung nafkah ibunya setelah ayahnya meninggal.
“Laki-laki adalah punya kewajiban sehingga kalau kita kembali, kenapa kok waris itu 1 banding 2 karena laki-laki punya tanggung jawab besar dan itu bukan sebuah ketidakadilan, tolong pahami kalau syariat Nabi Muhammad dahsyat,” paparnya.
Pengasuh LPD Al-Bahjah ini juga menegaskan bahwa mereka yang mengkritik tentang waris, yakni bagian anak laki-laki lebih besar dibanding anak laki-laki itu merupakan suatu ketidakadilan karena mereka tidak faham akan tugas dan tanggung jawab anak laki-laki.
“Jadi kalau anda seorang laki-laki punya adik perempuan ya, biarpun secara waris Anda dapat dobel, maka adik anda kalau fakir anda yang wajib memberi nafkah lho ya. Ibundanya melarat, anda bukan adik anda. Ya gitu kan. Dan dia punya anak Anda yang ngurus sebagai anak laki-laki seperti itu, anak perempuan tidak. Itu indahnya dalam Islam.
Hukum Waris Sangat Adil
“Maka sebagian mengkritik tentang waris dan sebagainya tidak paham. Waris sangat adil. laki-laki dapat dua kali anak perempuan dan kalau kita cermati juga misalnya seorang anak laki-laki kalau menikah anggap saja, meninggalkan duit 30 juta. Anaknya dua, laki-laki dan perempuan. Yang laki-laki dapat 20 juta yang perempuan dapat 10 juta,” terang Buya Yahya mencontohkan.
“Kayaknya lebih kecil, ya, kemudian setelah itu menikah. Setelah menikah, yang laki-laki menikah tradisinya di tempat tersebut maharnya 20 juta. Adik perempuannya juga menikah, betul nikahnya bareng kebetulan, anak laki-lakinya memang punya warisan 20 juta, tapi menikah dia warisannya jadi apa, mahar 20 juta habislah,” imbuhnya.
“Dia anak perempuan punya dapet duit 10 juta cuman dia menikah mahar yang diberikan oleh orang lain berapa 20 juta. Anak laki-lakinya nggak punya duit, nol. Anak perempuannya berapa? 30 juta. Kemudian ibunya fakir yang ngurusi anak laki-laki lho ya, bukan anak perempuan. Maka jangan ragukan tentang syariat Islam anda akan sengsara. Syariat Islam sangat adil, sangat adil,” tandasnya.
Penulis: Khazim Mahrur/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement