147.520 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Bagaimana Calhaj yang Belum Bayar?

Sebanyak 147 ribu jemaah calon haji (calhaj) sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M atau biaya haji hingga Senin (5/2/2024)

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 05 Feb 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2024, 20:30 WIB
Haji
Jemaah haji di Kalsel dapat segera melakukan konfirmasi dan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) di masing-masing daerah kabupaten dan kota di Kalselteng.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 147 ribu jemaah calon haji (calhaj) sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M atau biaya haji hingga Senin (5/2/2024), berdasar Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.

“Sampai sore ini, tercatat ada 147.520 jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di sela mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Semarang, dikutip dari laman Kemenag, Senin (5/2/2024).

Mereka yang sudah melunasi, terdiri atas tiga kelompok. Pertama, 126.070 jemaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini. Kedua, 2.768 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia. Ketiga, 18.682 jemaah kuota cadangan.

Lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203).

Sedang lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling sedikit adalah Bali (468), Papua Barat (404), Sulawesi Utara (381), NTT (355), dan Kalimantan Utara (301).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Istithaah Kesehatan

Anna menjelaskan, pelunasan tahun ini mensyaratkan istithaah Kesehatan. Artinya, jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Puskesmas. Jika hasil pemeriksaan adalah memenuhi kriteria istithaah kesehatan, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji.

“Siskohat mencatat ada 187.033 jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat isthitaah. Kami harap untuk segera melakukan proses pelunasan biaya haji,” sebut Anna.

“Pelunasan biaya haji tahap pertama rencananya dibuka hingga 12 Februari 2024,” sambungnya.

Jika Belum Bisa Melunasi Biaya Haji di Waktu yang Ditentukan

Lalu apa yang terjadi jika jemaah belum melakukan pelunasan hingga waktu yang ditentukan?

Bisa menunda keberangkatan

Mengutip laman himpuh.or.id Anna menjelaskan, jemaah yang belum dapat melunasi biaya haji 2024 pada kedua tahap pelunasan, bisa menunda keberangkatannya.

 

Jemaah tersebut dapat melaporkan pengunduran dirinya melalui kantor Kementerian Agama setempat.

"Ke kantor Kemenag setempat, kan biasanya saat pengumuman diberitahu juga ke mana harus lapor diri," tambahnya.

Namun, bagi jemaah yang tidak mengundurkan diri dan belum membayar biaya haji yang ditanggungkan hingga masa pelunasan habis, maka keberangkatannya otomatis batal.

Baik jemaah haji yang mengundurkan diri maupun batal berangkat, keduanya secara otomatis bisa berangkat haji tahun depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya