Yang Terjadi Bila Gagal Melunasi Biaya Haji 2024 di Waktu yang Ditentukan, Wajib Tahu!

Tak dipungkiri, tiap tahun selalu ada calon jemaah haji (calhaj) yang gagal melunasi biaya haji. Untuk itu, ini langkah yang bisa dilakukan pada musim haji 2024 ini

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 05 Feb 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2024, 14:30 WIB
Banner Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia, Biaya per Jemaah dan Syaratnya
Banner Infografis Kuota Haji 2024 Indonesia, Biaya per Jemaah dan Syaratnya (AFP/Liputan6.com/Trie Yas)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M dua tahap. Tahap pertama antara 9 Januari - 7 Februari 2024, sedangkan tahap kedua dibuka 20 Februari-Maret 2024.

BPIH yang telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Bipih atau biaya haji 2024 yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, Senin (5/2/2024).

Sementara, pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Namun tak dipungkiri, tiap tahun selalu ada calon jemaah haji (calhaj) yang gagal melunasi biaya haji. Untuk itu, ini langkah yang bisa dilakukan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Jika Belum Bisa Melunasi Biaya Haji di Waktu yang Ditentukan

Rapat Panja Haji 2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat panja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700. Angka itu disepakati dalam rapat Panja yang dgelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lalu apa yang terjadi jika jemaah belum melakukan pelunasan hingga waktu yang ditentukan?

Bisa menunda keberangkatan

Mengutip laman himpuh.or.id Anna menjelaskan, jemaah yang belum dapat melunasi biaya haji 2024 pada kedua tahap pelunasan, bisa menunda keberangkatannya.

"Ya, bisa minta mundur (dari kuota keberangkatan haji 2024)," ujarnya.

Jemaah tersebut dapat melaporkan pengunduran dirinya melalui kantor Kementerian Agama setempat.

"Ke kantor Kemenag setempat, kan biasanya saat pengumuman diberitahu juga ke mana harus lapor diri," tambahnya.

Namun, bagi jemaah yang tidak mengundurkan diri dan belum membayar biaya haji yang ditanggungkan hingga masa pelunasan habis, maka keberangkatannya otomatis batal.

Baik jemaah haji yang mengundurkan diri maupun batal berangkat, keduanya secara otomatis bisa berangkat haji tahun depan.

 

Mekanisme Pelunasan

Banner Infografis Usulan Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta. (Foto: AP Photo/Amr Nabil)
Banner Infografis Usulan Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta. (Foto: AP Photo/Amr Nabil)

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya