Bolehkah Sahur dan Niat Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Junub, Apakah Puasanya Sah?

bolehkah seseorang sahur dan niat puasa Ramadan dalam keadaan junub atau belum mandi wajib? Apakah puasanya sah?

oleh Nanik Ratnawati diperbarui 05 Mar 2024, 05:30 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 05:30 WIB
Mandi wajib
Mandi Junub (sumber: freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan intim atau seks adalah bagian tak terpisahkan. Sebagaimana fitrahnya, pria dan wanita berhubungan untuk meneruskan keturunan.

Pada bulan Ramadhan, seorang muslim dilarang berhubungan seks. Hal itu akan membatalkan puasa dan merupakan dosa. Pelaku juga harus membayar kafarat.

Namun, pada malam hari suami istri tetap boleh melakukan hubungan suami istri. Terkadang, seusai berhubungan intim baik suami maupun istri tak langsung mandi junub.

Pertanyaannya kemudian, bolehkah seseorang sahur dan niat puasa Ramadan dalam keadaan junub atau belum mandi wajib? Apakah puasanya sah?

Pertanyaan ini sangat wajar mengingat ada sebagian dari umat Islam yang baru mandi saat fajar menyingsing, pada waktu sholat subuh. Karenanya, sebelumnya mereka sahur dan niat puasa dalam kondisi junub.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Puasa dalam Keadaan Junub? Ini Hukumnya

Tata Cara Puasa Senin Kamis
Ilustrasi Puasa Senin Kamis Credit: shutterstock.com

Mengutip penjelasan di laman Muhammadiyah via kanal Islami Liputan6.com, dalam QS. Al Baqarah ayat 187, memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub. Ayat itu menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan jima’ (bercampur) pada malam hari di bulan Ramadan. Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa.

Dengan demikian, ayat itu memberi pengertian kebolehan bagi suami istri untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Pengertian ini menurut teori usul fikih adalah pengertian yang didasarkan pada atau dipahami dari ‘ibaratu al-nash.

Menurut teori usul fikih, suatu ayat atau nash dapat pula diambil pengertiannya berdasarkan pada atau dipahami dari isyaratnya (isyaratu al-nash). Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi berdasarkan pada isyaratnya.

Pengertian yang diambil berdasarkan pada isyarat ini merupakan keharusan logis dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata yang terdapat dalam nash tersebut. Dengan kata lain, pengertian itu tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu. Singkatnya, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya sah.

Mengapa? Sebab dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan jima’ pada malam hari di bulan Ramadan hingga terbit fajar. Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan jima’ sampai saat dimulainya ibadah puasa.

Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub.

Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadan maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya sah.

Hadis Rasulullah SAW Bangun Pagi dalam Keadaan Junub

Sahkah Puasa Jika Belum Mandi Junub Waktu Masuk Subuh?
Pertanyaan tersebut mungkin sering ditanyakan. Namun bagaimana hukumnya?

Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadis Nabi Saw.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah: Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena jima’ bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula mengqadhanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).

Hadis lain yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah: “Waktu fajar di bulan Ramadan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim dari’Aisyah).

Kesimpulanya, bersantap sahur dan niat puasa Ramadhan dalam keadaan belum mandi junub puasanya tetap sah. Namun, ketika hendak salat subuh, wajib hukumnya mandi wajib dan tidak sah salatnya jika dalam keadaan junub.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya