4 Gadis Sumba Digerebek di Kamar Hotel, 2 Pasangan Kedapatan sedang Berhubungan Intim

Saat penggerebekan, polisi mendapati dua pasangan sedang berhubungan intim di dua kamar berbeda. Polisi juga mengamankan seorang muncikari

oleh Ola Keda Diperbarui 28 Jan 2025, 00:30 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2025, 00:30 WIB
Ilustrasi PSK (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi PSK (Liputan6.com/Rino Abonita)... Selengkapnya

Liputan6.com, Sumba Barat - Polres Sumba Barat mengungkap kasus prostitusi di kamar hotel di Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, NTT.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang muncikari, empat gadis lokal dan dua pria pengguna jasa.

"Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima laporan warga," Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, Sabtu 25 Januari 2025.

Saat penggerebekan, polisi mendapati dua pasangan sedang berhubungan intim di dua kamar berbeda. Polisi juga mengamankan seorang muncikari, EFW (41), warga Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Selain munnikari, polisi juga mengamankan dua pria pengguna jasa prostitusi DA (27), warga Kabupaten Majalengka dan IFR (30), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Empat gadis asal Sumba Timur juga diamankan, yaitu AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23)," jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku.

Pelaku dijerat pasal 33 Jo pasal 7 Sub pasal 4 huruf d dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Masih diselidiki kemungkinan mereka terlibat dalam jaringan prostitusi," tandasnya.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya