Liputan6.com, Jakarta - Tubuh manusia adalah anugerah yang sangat sempurna. Setiap inci, setiap kurva, setiap detil adalah bagian dari cerita unik kita.
Memahami dan merangkul keunikan tubuh kita merupakan langkah pertama dalam meraih kepercayaan diri yang kokoh.
Pentingnya menerima penampilan fisik kita dengan penuh kasih sayang dan penghargaan juga membawa dampak positif pada kesehatan mental kita.
Advertisement
Saat ini banyak gempuran kenyataan dan informasi tentang bagaimana merubah bentuk tubuh. Harapannya agar lebih enak di pandang mata.
Bagi Ustadz Adi Hidayat (UAH), kita tidak perlu mengubah tampilan fisik seperti itu. Karena apa yang ada dalam diri manusia, tercipta berdasar maslahat yang kadarnya sudah diukur dan presisi.
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Larangan dari UAH
"Jadi tubuh kita ini tercipta berdasarkan maslahat yang kadarnya telah diukur dengan presisi yang sangat sempurna tercipta oleh Allah subhanahu wa ta'ala," kata UAH yang dikutip dari ungggahan di Youtube short akun @inspirasisantri2023.
"Diciptakan oleh Allah, berdasarkan maslahat aktivitas yang akan kita temui. Jadi antara keadaan fisik kita, kesempurnaan diri kita itu sesuai dengan berbagai aktivitas yang mampu kita lakukan dalam kehidupan," ujar UAH.
Dengan adanya hal itu, UAH melarang mengubah tampilan fisik.
"Karena itu nanti dilarang merubah tampilan-tampilan fisik yang tidak dibenarkan petunjuknya oleh syariat. Pada keadaan-keadaan yang tidak dibenarkan oleh syariat karena apa yang tercipta dari fisik kita ini sudah sesuai dengan maslahat hidup kita untuk mengerjakan berbagai aktivitas," sebutnya.
"Karena itu nggak boleh sembarangan merubah tampilan-tampilan fisik operasi-operasi tertentu merubah tampilan di wajah bagian-bagian tubuh dan sebagainya. Jangan lakukan itu, termasuk nanti bagian dari was-was yang diberikan oleh setan," tandasnya.
Advertisement
Bukan Tampilan Fisik, Inilah yang Perlu Diubah
Mengutip chanelmuslim.com, apabila jenis perawatan itu sifatnya dapat mengubah ciptaan Allah maka hukumnya haram sebab ciptaan Allah pada dasarnya adalah baik. Allah subhanahu wa taâala berfirman:
âSesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.â (QS. At Tiin: 4)
Mengubah ciptaan Allah berarti mengingkari nikmat Allah dan mengikuti bujukan setan sebagaimana Allah subhanahu wa taâala terangkan dalam firman-Nya bahwa salah satu misi setan adalah menyuruh manusia untuk merubah ciptaan-Nya:
âDan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnyaâ (QS. An Nisaaâ: 119).
Jika seorang perempuan melakukan operasi plastik, memasang bulu extension dan lainnya untuk sekedar tampil cantik secara instan dan permanen maka sebaiknya tidak perlu dilakukan karena dapat mengubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan bahwa Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa mengubahnya.
Kalau ingin mengubah maka ubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena disitu letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.
Selain itu, syariat Islam telah menyatakan dengan tegas beberapa tindakan yang haram dilakukan wanita dalam mempercantik diri karena termasuk merubah ciptaan Allah yaitu mencabut alis, menyambung rambut, mengikir gigi, dan mentato tubuh. Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam bersabda:
âAllah melaknat wanita penyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, juga wanita pembuat tato dan yang minta ditato.â (HR. Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)
Dalam hadits dari Abdullah bin Masâud juga menyebutkan, âRasulullah melaknat orang-orang yang memasang tato, menajamkan gigi, mencabut alis mata, dan yang mengubah ciptaan Allah.â (HR. An Nasaâi)
Dengan demikian maka tindakan apapun yang dapat merubah ciptaan Allah dari kondisi normalnya, hukumnya
Haram dilakukan, kecuali jika seorang wanita memiliki suatu penyakit atau kelainan yang membuat wajahnya tidak seperti wanita normal maka dia boleh melakukan operasi, misalnya seorang wanita yang usianya baru 20 tahunan tetapi wajahnya sudah banyak keriput karena suatu penyakit tertentu maka dia boleh melakukan operasi untuk mengembalikan wajahnya sesuai usia normalnya.
Hal ini dapat dianalogikan pada kasus anak yang terlahir dengan bibir sumbing. Menurut para ulama hal semacam ini boleh dioperasi untuk mengembalikan bibirnya pada keadaan normal. Akan tetapi jika wanita tersebut memang usianya sudah 50 tahunan dan secara normal memiliki beberapa keriput di wajahnya maka tidak boleh tidak boleh melakukan operasi untuk menghilangkan keriputnya apalagi membuat wajahnya lebih muda puluhan tahun.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul