Batasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat

Momen kurban akan segera datang. Batas atau kriteria seseorang dikatakan mampu untuk berkurban menurut beberapa ulama ialah jika sudah memiliki rezeki yang lebih dari kebutuhannya, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan keluarganya.

oleh Ardi Munthe diperbarui 28 Mei 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi ibadah kurban dalam Islam, kambing
Ilustrasi ibadah kurban dalam Islam, kambing. (Image by Freepik)

Liputan6.com, Lampung - Sebuah syiar Islam penting akan segera datang menghampiri kita semua yaitu hari raya Idul Adha atau biasa disebut sebagai hari raya kurban.

Sebab pada momen itu umat muslim di dunia selain melaksanakan ibadah haji, juga akan melaksanakan ibadah kurban. Ibadah qurban memiliki nilai hikmah yang sangat besar, diantaranya adalah berbagi kegembiraan kepada kaum yang membutuhkan, memperkuat tali persaudaraan diantara umat muslim dan menanamkan rasa kasih sayang diantara mereka.

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan, Allah subhanahu wata'ala berfirman yang artinya, “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban”(QS. al Kautsar ayat 2). 

Kendati demikian, kesunnahan ini tidak berlaku bagi setiap orang. Melainkan bagi mereka yang masuk ke dalam kategori orang mampu, sehingga bagi mereka yang tidak tergolong mampu, tidak dituntut melakukan qurban

Di situasi ekonomi serba sulit, banyak orang merasa tidak mampu berkurban. Sementara hati ingin rasanya menunaikan ibadah yang dianjurkan tersebut. Lantas sejauh mana batasan orang yang mampu berkurban?

Seseorang dapat dikatakan mampu apabila ia memiliki dana yang cukup untuk membeli hewan kurban yang melebihi kebutuhannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, selama hari raya kurban dan tiga hari tasyriq setelahnya (tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah). 

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Batasan Dianggap Mampu Berkurban

Berpijak dari hal tersebut, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan kurban, tapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan pihak yang wajib dinafkahi akan kekurangan di saat hari raya Idul Adha atau hari tasyriq, maka ia bukan tergolong orang yang mampu berkurban.

Sebagian ulama hanya mensyaratkan harta yang ia gunakan untuk berkurban melebihi kebutuhan nafkah wajib di saat hari dan malam Idul Adlha saja. Berpijak dari pendapat ini, seseorang yang mempunyai uang senilai harga hewan kurban, semisal tiga juta yang cukup untuk membeli kambing, akan tetapi kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya akan kekurangan di saat hari raya dan malamnya, maka ia bukan tergolong mampu berkurban. 

Apabila kebutuhan pokok di hari dan malam Idul Adha terpenuhi, namun tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok di hari tasyriq, maka tergolong orang yang mampu berkurban.

Dari beberapa penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa batas atau kriteria seseorang dikatakan mampu untuk berkurban adalah jika sudah memiliki rezeki yang lebih dari kebutuhannya, baik kebutuhan dirinya maupun kebutuhan keluarganya. Jika tidak, maka ia tergolong orang-orang yang tidak mampu untuk berkurban. Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya