Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan ibadah mahdah yang terdiri dari niat, gerakan, dan bacaan. Gerakan sholat telah diatur oleh syariat, mulai dari takbiratul ihram hingga salam.
Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya mengungkapkan gerakan sholat yang dilarang dilakukan. Gerakan sholat yang dilarang ini meniru gaya ahli neraka. Gerakan seperti apa?
Buya Yahya menjelaskan, gerakan yang dilarang dalam sholat adalah mukhtasiron atau meletakkan kedua tangan di pinggang (tolak pinggang). Meskipun tidak membatalkan sholat, tapi gerakan seperti itu tidak etis dan makruh.
Advertisement
Baca Juga
“Meletakkan tangan di pinggang dalam sholat itu adalah rohahnya ahli neraka. Maksudnya kita itu niru gayanya ahli neraka. (Tapi) bukan berarti langsung jadi ahli neraka, oh tidak,” kata Buya Yahya sebagaimana ia kutip sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA, dinukil dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, Rabu (26/5/2024).
Buya Yahya mengatakan, gaya seperti itu adalah kebiasaan orang-orang Yahudi dan ahli neraka. “Sebab ahli neraka itu kalau di dunia itu modelnya begitu. Bukan sholat, bukan sedekah, bukan khusyuk kepada Allah, tapi gayanya petantang-petenteng itu. Ahli nar itu,” katanya.
“Maka dalam sholat kita harus menampakkan bentuk ketawadhuan dengan cara yang diajarkan baginda nabi, yakni meletakkan tangan kanan kita menggenggam tangan kiri kita, diletakkan di bawah dada di atas pusar,” jelas Buya Yahya.
Ketika membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek dalam sholat, lanjutnya, mazhab Syafi’i menyunnahkan saat bersedekap tangan diletakkan di bawah dada dan di atas pusar, bukan di atas dada apalagi di pinggang.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Banyak Tafsiran
Mengutip Rumaysho.com, berikut salah satu redaksi hadis yang melarang meletakkan tangan di pinggang saat sholat.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Artinya: “Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron (tangan diletakkan di pinggang).” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Buya Yahya menjelaskan, terdapat beberapa tafsiran ulama mengenai khosor, ikhtisor, atau mukhtashiron. Ada yang mengatakan itu adalah meringkas bacaan surah. Misalnya, surah Al-Ikhlas hanya dibaca satu ayat saja.
“Atau khosor itu adalah orang yang setengah-tengah (tidak tuma’ninah) dalam melakukannya (gerakan sholat). Rukuknya kurang sempurna, sujudnya kurang. Ini penafsiran lain khosor. Atau seseorang kalau sholat sambil memegang pinggangnya. Itulah penafsiran dari hadis nabi dengan hadis lainnya,” jelas Buya Yahya.
Dari penafsiran-penafsiran itu yang banyak dipilih adalah meletakkan tangan di pinggang. “Kebanyakan para ulama memaknai bahwa makruh kalau lagi sholat meletakkan di pinggangnya dengan gaya tolak pinggang,” tambah Buya Yahya.
Advertisement
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa meletakkan tangan di pinggang saat sholat dilarang dan hukumnya makruh.
Meski demikian, gerakan seperti itu tidak membatalkan sholat. Gerakan tolak pinggang saat sholat meniru kebiasaan orang Yahudi dan ahli neraka. Wallahu a’lam.