Liputan6.com, Jakarta - Sholat merupakan Rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Sholat merupakan ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah tanpa perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.
Soal ibadah ini, tidak ada henti-hentinya ulama mengingatkan sholat. Selain karena kewajiban, ada keutamaan bagi orang yang mendirikan sholat, di antaranya ialah dihapuskan dosa hingga dikabulkan do'a.
Keutamaan sholat lainnya ialah mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Advertisement
Baca Juga
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Artinya: “Bacalah (Nabi Muhammad) Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu dan tegakkanlah sholat. Sesungguhnya sholat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Sungguh, mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya daripada ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Ankabut ayat 45).
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, sholat adalah kewajiban setiap muslim. Lantas, bagaimana jika ngaku orang Islam tapi tidak sholat? Simak penjelasan KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya berikut.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
“Orang bersyahadat tapi tidak melaksanakan sholat lalu tidak membayar zakat, lah ini Islam-nya Islam bohongan nih," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Sabtu (3/8/2024).
Buya Yahya mengatakan, meninggalkan sholat bagi umat Islam bukan hanya dapat dosa besar. Lebih dari itu, ia bakal tidak disukai oleh Allah dan terhinakan. Jika ada anggota keluarga di rumah yang tidak sholat, maka bakal dicabut rahmat-Nya dari rumah tersebut.
“Jika Anda masih sujud, sholat, berarti masih dicintai Allah. Allah senang melihat hamba-Nya sujud, menghambakan kepada-Ku,” tutur Buya Yahya.
“Jika Anda termasuk orang yang meninggalkan sholat, Allah jauh darimu. Akan terhinakan. Jangan sampai ada di antara anggota keluarga kita yang tidak sholat. Jika demikian, akan dicabut rahmat dari rumah tersebut,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya menuturkan, sebenarnya sholat itu adalah perkara yang mudah. Bahkan, jika tidak bisa berdiri pun syariat membolehkan sholat dengan cara duduk. Jika tidak bisa duduk, bisa sambil berbaring.
Jadi, alasan apalagi tidak sholat padahal tujuan manusia hidup di dunia adalah untuk beribadah kepada-Nya?
Advertisement
Hukuman bagi Orang yang Meninggalkan Sholat
Mengutip NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 103 merinci kategori orang yang meninggalkan sholat sebagai berikut.
تارك الصلاة إما أن يكون قد تركها كسلاً وتهاوناً، أو تركها جحوداً لها، أو استخفاً بها: فأما من تركها جاحداً لوجوبها، أو مستهزئاً بها، فإنه يكفر بذلك ويرتد عن الإسلام، فيجب على الحاكم أن يأمره بالتوبة، فإن تاب وأقام الصلاة فذاك، وإلا قبل على أنه مرتد، ولا يجوز غسله ولا تكفينه ولا الصلاة عليه، كما لا يجوز دفنه في مقابر المسلمين، لأنه ليس منهم.
وأما إن تركها كسلاً، وهو يعتقد وجوبها، فإنه يكلف من قبل الحاكم بقضائها والتوبة عن معصية الترك. فإن لم ينهض إلى قضائها وجب قتله حداً، … يعتبر مسلماً.
Artinya: “Orang yang meninggalkan sholat, ada kalanya karena ia malas dan berleha-leha, ada kalanya karena ia membangkang dan menyepelekan. Orang yang meninggalkan sholat karena membangkang tentang kewajiban sholat atau menyepelekannya, maka ia dihukumi kafir dan keluar dari Islam, dalam hal ini, Hakim wajib memerintahkannya untuk tobat.
Jika ia tobat dan mendirikan sholat, maka masalah selesai. Jika tidak, maka ia dihukum mati dengan alasan murtad, dan tidak boleh dimandikan, dikafani, disholati, dan tidak boleh juga dikuburkan di pekuburan Muslim karena ia tidaklah Muslim lagi.”
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja, karena alasan malas, tapi masih meyakini bahwa sholat itu wajib, maka hukumnya adalah dosa besar dan masih tergolong muslim. Jika meninggalkan sholat dan meyakini bahwa sholat itu tidak wajib, maka dia dihukumi murtad.
Wallahu a’lam.